Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kebiri Kimia dan Psikoterapi: Bantuan Rehabilitatif bagi Predator Seksual

12 September 2021   20:09 Diperbarui: 15 September 2021   12:55 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebiri kimia dan psikoterapi perlu dilihat sebagai bantuan rehabilitatif agar predator seksual/pelaku kejahatan seksual berulang yang disertai kekerasan agar mampu mengendalikan seksualitasnya. 

Riset Psikologi Forensik di Universitas Airlangga menemukan bahwa usia adalah prediktor penting pengulangan kejahatan seksual. Artinya, untuk mencegah pengulangan kejahatan seksual, pelaku dalam usia produktif seksual dengan korban/perilaku jamak dan disertai kekerasan, sangat disarankan mendapatkan hukuman maksimal dan dibantu untuk mampu mengelola seksualitasnya kelak.

Dampaknya, pelaku kejahatan seksual dengan ciri tersebut harus diberikan bantuan rehabilitatif kebiri kimia dan psikoterapi intensif selama minimal 2 tahun oleh negara.

Tulisan ini akan mengulas apa kejahatan seksual pada anak di bawah umur dan hubungannya dengan kebiri kimia, serta apa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah kejahatan seksual pada anak di bawah umur.

Mengapa kebiri kimia?

Sangat menyakitkan melihat kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dewasa pada anak di bawah umur. Anak yang seharusnya dilindungi masa depannya, justru dihancurkan dengan cara yang sangat merusak. 

Kekerasan seksual menghancurkan harga diri dan masa depan anak, merusak kepercayaan (trust) dalam relasi sosial, serta menimbulkan gangguan fisik dan psikologis yang bisa berdampak hingga jangka panjang.

Lebih terluka lagi, ketika kita ketahui, setelah mendapatkan hukuman pidana, si pelaku kejahatan seksual pada anak bisa bebas kembali ke masyarakat. Perasaan takut muncul akankah muncul lagi korban-korban baru?

Kebiri kimia saat ini dipilih untuk mengendalikan perilaku seksual pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia. Berharap selama penggunaan obat kimia, hasrat seksual pelaku kejahatan seksual dapat dikendalikan dan diturunkan dalam rangka mencegah terulangnya kejahatan seksual.

Apakah pelaku kejahatan seksual pada anak adalah pedofil?

Pelaku kejahatan seksual adalah orang yang melakukan pelanggaran pidana kekerasan seksual (pemaksaan seksual), dan jika korbannya di bawah umur 18 tahun (dikategorikan sebagai anak), maka disebut sebagai pelaku kejahatan seksual pada anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun