Mohon tunggu...
Mardety Mardinsyah
Mardety Mardinsyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pendidik yang tak pernah berhenti menunaikan tugas untuk mendidik bangsa

Antara Kursi dan Kapital, antara Modal dan Moral ? haruskah memilih (Tenaga Ahli Anggota DPR RI)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Nazarudin versus Ketua MK

23 Mei 2011   23:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:18 1048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nazarudin bendahara Umum PartaiDemokrat, anggota Komisi III DPR RI saatini sedang menjadi berita hangat yang mengisi media cetak maupun media elektronik. Pasalnya, Nazarudin yang diisukanterkaitsuap sesmenpora berpolemik denganKetuaMK mengenai penyerahan uang oleh Nazarudin kepada Sekjen MK Janedri pada  bulan September  yang lalu sebesar 120 ribu dollar Singapura.

Berita dugaan suapwisma atlet Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan dengan tersangka Wafid Muharram Sekretaris kementrian Pemuda dan Olah raga telah dilangsir oleh media dalam dua minggu terakhir ini. Dalam kasus ini dua anggota DPR disebut-sebut diduga terlibatyaituNazarudin dan Angelina Sondakh.

Penjelasan Ketua MK di Metro TV pada Minggu malam 22 Mei 2011 membuat berita mengenai kasuspenyuapanini menjadi besar dan dengan digosok-gosok oleh pihak-pihak yangtidak jelas arahnya, membuat berita ini semakin membakar. Para wartawan hukum sibuk memburu informasi mengenai hal ini, baik jurnalis kuningan maupun jurnalis seputar Monas.

Berita ini ditanggapi dengan cara yang berbeda-beda oleh masyarakat, antara lain ada yang mengatakan bahwa :

-Kasus Nazarudin versus MK merupakan pembelokan isu saja, agar orang lupa pada kasus-kasus sebelumnya.

-Nazarudin representasi wajah kader partai politik dan anggota DPR RI

-Ada kompetisidari parpol-parpol dalam memperebutkan proyek –proyek pembangunan

-Dimungkinkan ada kapling anggaran dari APBN, dan memfungsikan anggota DPR sebagai calo anggaran

-Parpol telah menjadi bagian dari lingkaran setan korupsi di negeri ini.

-Ketua MK melakukan klarifikasi tersebut sebagaibentuk tanggung-jawab langsung dari MK untuk mengemban amanah clean governance (pemerintahan bersih) dan berwibawa, serta partisipasi aktif dalam pelaksanaannya, dalam hal ini penegakkan hukum.

Masalah suap-menyuap adalah masalah sensitive dan jelas sanksi hukumnya sehingga banyak yang tergerak untuk bicara, sekalipun masalahnya masih simpang siur dan belum jelas benar duduk persoalannya.Kesimpangsiuran suatu masalah memang paling gampang dimanfaatkan karena dalam kesimpangsiuran tersebut orangbebas mengeluarkan pendapat apapun.

Tadi malam 23/5/2001, Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat (PD) akhirnya memecat Bendahara M Nazaruddin. Langkah ini diambil karena opini yang berkembang terkait sepak terjang Nazaruddin dianggap telah menyudutkan PD (Detikdotcom).


"Ini sih direkayasa oleh seorang Amir Syamsuddin dan Andi Mallarangeng untuk menyimpangsiurkan kasus suap Kemenpora. Saya sudah tahu pemberhentian saya ini direkayasa sejak awal," tuding Nazaruddin (detikdotcom)




"Kalau masalah etika banyak kader PD yang melakukan kesalahan etika, itu kalau perlu semua akan saya buka," tegas Nazaruddin saat memberikan keterangan kepada detikcom, Senin (23/5/2011) malam. (detikdotcom)




"Misalnya Pak Amir beliau pengacara yang membela kasus BLBI dan beliau selalu menjual nama PD di Mahkamah Agung ini kan menyalahi etika dan dialah koruptor yang sebenarnya. Saya akan lapor ke KPK," jelas Nazaruddin. (detikdotcom)




"Wah Pak Janedri itu yang mengatur anggaran APBN di MK lho. Saya kenal baik beliau. 3 Bulan yang lalu dia melobi saya minta agar saya melobi Menkeu agar proyek rumah dinas hakim disetujui, kan sebelumnya ditolak. Saya bilang semua sesuai mekanisme," kata Nazaruddin kepada detikcom.




Bukan hanya Sekjen MK, Ketua MK Mahfud MD juga menjadi sasaran tembak Nazaruddin. "Termasuk Pak Mahfud juga saya punya data-datanya, ini sedikit nanti saya sampaikan ke masyarakat juga. Saya nggak mau mefitnahlah. Beliau kan pernah jadi komisaris perusahaan," tuturnya.

Nampaknya serial Nazarudinversus Ketua MK, tidak habis sampai disini saja, cerita ini akan terus berlanjut. Bila gelap tidak mau hilang, maka lilin-lilin akan menyala dimana-mana.

Negara kita negara hukum, masalah hukum harus masuk koridor hukum, apalagi di alam keterbukaanseperti sekarang ini, dimana hukum harus dikedepankan. Untuk itu aparat penegak hukum cepat memproses setiap masalah hukum yang ada , sehinggakabar kabur dalam masyarakat tidak membuat instabilitas politik. Untuk mengungkap jelas tabir yang masih abu-abu mengenai kasus ini perlulah penegak hukumbekerja keras dan bekerjacepat.

Semoga! !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun