Mohon tunggu...
SHANDI DHORIS
SHANDI DHORIS Mohon Tunggu... Editor - ketika aku pergi jangan tanyakan , aku pada saatnya pasti kembali jangan ragu dan Bimbang ..aku pasti kembali
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

capricorn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasangan Mesum di Jogan Digerebeg Warga

14 Mei 2020   13:07 Diperbarui: 14 Mei 2020   13:17 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita acara BAP ( dokpri)


Bratapos.com_ 14/5/2020_ Bertempat di TKP desa Karang geneng, Kecamatan Kunduran  Bkabupaten Blora, Provonsi  Jawa tengah , Kejadian seorang Guru SD di karanggeneng mengeluhkan  Bahwa Uang ditilep Oleh Perempuan an Ratna bukan nama aslinya  Karena namanya  dirubah rubah dan aslinya inisial WW , yang diduga adalah seorang oknum Guru di SD 03 Tambakromo Pati,sementara tidak diketahui tampat tinggalnya ,dan  Bertempat tinggal tidak menentu dan berpindah pindah domicile.

Kronologi Kejadian dengan Modus meminjam Uang  dan berjanji dalam waktu tidak lama ( alasan sesudah mendapatkan arisan  red.) akan memngembalikan , namun ditunggu sekiranya sampi dua tahun Korban Bersabar  namun tidak ada etikad baik  untuk menampakkan batang hidungnya apalagi  mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya.

Menurut keterangan Korban  Yang dihimpun KUB arum taylor dan ditreruskan bratapos.com , kejadian tersebut  terjadi sekira  Tahun 2016 sampai dengan 2017 , dan selanjutnya tahun 2018  menurut keterangan Korban  WLJ" kepala sekolah SD Karanggeneng Kunduran, Blora  , Katanya  pelaku (WW) Berhubungan dengan Korban dengan alasan perjanjian akan  meminta Hutang sejumlah uang sekira 25 jutam namun hanya dikasih sekira Rp.20 Juta , Uang tersebut Oleh Pelaku (WW) dalihnya dengan alasan Untuk merawat suaminya  yang sakit- sakitan , suatu alasan alibi ( kebohongan )itu  yang  sama sekali tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya .

Terbukti sejak  sekitar Oktober 2016 , Setelah mendapatkan Uang tersebut WW  sudah 6 tahun melarikan diri dari Rumah  suaminya dan  berpindah  Kos- kosan , lalu merekayasa Kriminalisasi kepada Suaminya , Hidup Kumpul Kebo dengan laki laki lain dan selanjutnya  menggugat ceraikan Suaminya yang dalam keadaan benar benar memprihatinkan " Papar Hartini .

Dari rangkaian Kejadian beruntun yang dilakukan "WW" ini akhirnya kami menimbang dan  memutuskan untuk segera meLaporkan Rangkaian kejadian ini  ke Polsek "Kunduran Blora" agar dikembangkan kasusnya ,  selain itu  juga terlapor(WW) sebenarnya  juga sudah dilaporkan semua kejahatannya  atas kejadian serupa  di Sejumlah wilayah Hukum  POLRES PATI  diantaranya di Polsek  Kayen, Polsek Gabus , Polsek Tambakromo,  Polsek Winong, dan  Polsek Pati Kota .


WW , alias ratna alias siska ( dokpri)
WW , alias ratna alias siska ( dokpri)
Berlanjut sampai Tahun 2020 ,  Keluarga  Melalui KUB Arum taylor , dengan surat Kuasa penuh sepakat melaporkan "WW" ke Kepolisian Kunduran Blora  agar diproses Hukum . Kami melaporkan kejadian ini  ke Polsek kunduran blora sekitar Tanggal 24 Maret 2020 , atas dugaan Penipuan beruntun dan penggelapan  dengan LP. No : B/24/III/220/ SKTr. Kdrn , Selaku Kapolsek AKP. Lilik Eko  Sukoyono SH,  mengklarifikasi Kepada Pelapor, dan pelapor sudah memberikan penjelasan rinci

Kebenaran atas kejadian tersebut  Kepada Kapolsek kunduran melalui Selluler , mengingat kondisi sedang dalam pandemi  wabah Corona , dan menunggu SP2HP lanjutan penjelasan kepada pengadu dan Keterangan lanjutan dari saksi dan para korban .  dihimpun dari beberpa sumber dan temuan  Pelaku  sering sekali  melakukan tipu daya , penipuan juga kepada teman- teman dekatnya ,namun karena suatu hal mereka tidak berani melaporkan Perbuatan oknum ini kepada Polisi , karena terindikasi Oknum Guru ini berhubungan selingkuh dengan oknum Polisi Yang diduga turt serta membantu dan  membakingi serangkaian kejahatan yang dilakukannya .

Pelaku dalam hal ini, dapat dijerat Pasal berlapis , Salah - satunya adalah  Penipuan  pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun Penjara. " Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan  dirinya sendiri dan atau Orang lain dengan melawan hukum.......baik dengan tipu Muslihat , maupun dengan rangkaian kebohongan ,membujuk orang  supaya memberikan barang atau membuat Utang  atau menghapuskan Piutang , dipidana dengan Pidana penjara selama-lamanya  4 tahun lamanya ".

Dengan terjemahan adanya unsur tipu daya , tipu muslihat , adalas serangkaian  perbuatan sedemikian rupa yang diatur rapi , sehingga dengan demikina rapinya sehingga orang berpikiran  normal pun mempercayainya seolah olah akan kebenaran hal yang ditipukan , Modus yang dilakukan WW selama ini , Hampir sama yaiotu mendekati Korban dengan kelihaian rayuan dan rangkaian kata kata merajuk dan memelas.

Dengan kalimat yang membuat para korban terpesaona , lalau merelakan uangnya untuk di Hutang, namun setelah mendapatkan sejumlah uang Pelaku berpura pura lupa,  tidak kenal dan berlaku seolah  tidak punya urusan hutang.  Polres Blora dan Polres Pati diminta agar mengamankan "Pelaku" dan segera menetapkan sebagai "tersangka" dan dapat  diproses Hukum dengan adil dan Objektif .

Kami menunggu  tindak lanjut POLRES Blora untuk melakukan pengembangan Perkara kejadian ini " Tegas Hartini.( Bratapos )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun