Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fahri Hamzah: Jangankan Miryam, Presiden pun Bisa Dipanggil

19 Juni 2017   21:16 Diperbarui: 20 Juni 2017   17:46 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Makin Seru,Fahri Hamzah:Jangankan Miryam,Presiden pun Bisa Dipanggil 


Kelihatannya perseteruan antara DPR dalam hal ini Pansus Hak Angket KPK dan KPK akan semakin menarik untuk mengikutinya.


Sebagaimana diketahui Pansus Hak Angket telah meminta KPK agar mengijinkan/ menghadirkan Miryiam S Hariyani mantan anggota DPR RI 2009-2014 untuk diminta keterangannya oleh Pansus sehubungan dengan pernyataannya bahwa ia ditekan oleh penyidik KPK dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan dugaan kasus korupsi e-ktp yang melibatkan banyak nama mantan/anggota DPR RI.


Permintaan tersebut telah disampaikan oleh DPR RI ke KPK melalui surat tanggal 15 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.Surat tersebut meminta agar Miryam hadir di DPR ,Senin,19 Juni 2017 pukul 14.00 wib.


Terkait permintaan ini ,pimpinan KPK telah menyatakan sikap tidak akan mengijinkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani untuk memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di DPR.


Karena penolakan pimpinan KPK tersebut ,terlihat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bereaksi keras. Sebagaimana diberitakan Kompas.com ( 19/6/2017) Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan ,DPR dalam menjalankan penyelidikan hak angket dapat memanggil siapapun warga negara indonesia (WNI) untuk dimintai keterangan." Selama dia masih hidup dia bisa dipanggil oleh DPR .Karena jangankan Miryam,Presiden Republik Indonesia pun boleh dipanggil oleh angket" kata Fahri di kompleks Parlemen Senayan ,Jakarta,Senin ( 19/6/2017)."Itulah kelebihan angket" sambung dia.


Selanjutnya Fahri mengingatkan ,prosedur pemanggilan dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD  ( UU MD3) menyebutkan bahwa dalam rangka penyelidikan hak angket ,DPR memiliki kesempatan untuk melayangkan pemanggilan hingga tiga kali.Jika tidak hadir dapat meminta bantuan polisi untuk pemanggilan paksa. Pernyataan Fahri Hamzah ini kembali mempertegas sikap DPR yang akan terus jalan walaupun sebanyak 132 orang Pakar Hukum Tata Negara nilai cacat pembentukan Pansus Angket KPK.


Seperti yang pernah ditulis pada artikel sebelumnya (DPR Vs KPK,Siapa Yang Terhempas dan Kandas) kedudukan politis Pansus Hak Angket ini cukup kuat karena semua partai pendukung pemerintah minus PKB mendukung pansus ini. Walaupun bermunculan reaksi penolakan penggunaan hak angket tetapi pimpinan parpol pendukung pemerintah tidak ada memberi tanda tanda bahwa hak angket akan distop.Artinya pertarungan DPR dan KPK ini akan berlangsung terus.


Berkaitan dengan perseteruan yang terus berlangsung ini diperkirakan akan memunculkan beberapa implikasi politis dan hukum.
Pertama,karena KPK dinilai " tidak patuh" terhadap UU MD 3 maka kebijakan pimpinan KPK yang tidak mengijinkan kehadiran Miryam bisa dijadikan pintu masuk oleh DPR untuk mengurangi kewenangan komisi anti rasuah ini .Komisi dinilai tidak mnghargai hukum positip yang berlaku. Sebagaimana diketahui keinginan untuk memgurangi kewenangan ini telah lama muncul.


Kedua,bukan tidak mungkin pimpinan DPR mengadukan pimpinan KPK kepada polri karena dianggap merintangi pekerjaan pansus karena menghalang halangi atau tidak mengijinkan seseorang untuk dimintai keterangannya oleh pansus. Bukankah Fahri Hamzah telah menyatakan, jangankan Miryam,Presiden pun bisa dipanggil pansus hak angket.


Ketiga,bisa terjadi anggota DPR yang dipanggil oleh KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada pengadilan yang bersidang untuk kasus dugaan korupsi e-ktp tidak hadir dengan alasan komisi yang bermarkas di kuningan itu juga tidak menghargai DPR. Andainya ini terjadi pertarungan akan semakin seru karena KPK juga punya kewenangan untuk memanggil paksa seseorang sebagai saksi apabila dua kali panggilan tidak dihadiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun