Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Ahok dan Timses Harus Persiapkan Argumentasi Cegah "Politisasi" Reklamasi

20 Maret 2017   11:04 Diperbarui: 20 Maret 2017   11:19 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Pada pilgub dki saat ini sekecil apapun berita atau peristiwa akan dapat dijadikan amunisi untuk menyerang lawan atau membuahkan keuntungan untuk masing masing pasangan calon ( paslon) yang sedang bertarung.Kesemuanya bermuara kepada kalimat sakti: " meruntuhkan elektabilitas lawan dan menaikkan elektabilitas sendiri".
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut ijin reklamasi di 3 pulau di Teluk Jakarta langsung dikomentari Anies Baswedan. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini langsung berkomentar dengan mengatakan putusan ini membuktikan Pemda Jakarta tak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.Hal ini dikatakannya pada 18/3 ketika berkunjung ke Jalan Fort Barat Kebon Bawang Tanjung Priok(detiknews.com).


Hal senada dikemukakan Sandiaga Uno,Cawagubnya dengan menyatakan pencabutan ijin reklamasi ini merupakan kemenangan rakyat(detiknews.com).
Sebelum melanjutkan pembahasan maka Untuk menyegarkan ingatan ,ketiga pulau yang dicabut ijin reklamasinya oleh PTUN ialah pulau I,pulau Fdan pulau K
Pulau I
--------
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas pemberian ijin pembangunan reklamasi pulau I.Dalam sidang,Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo memutuskan mengabulkan gugatan penggugat 2 dalam hal ini pihak Walhi yang menggugat SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2269 Tahun 2015 ."Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pelaksanaan  ijin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi " kata Adhi di ruang sidang Kartika, PTUN,Jakarta Timur ,Kamis malam 16 Maret 2017 (liputan6.com).Selanjutnya majelis hakim juga mewajibkan agar SK Gubernur DKI itu dicabut .Hakim juga memutuskan penghentian segala aktivitas pembangunan sampai ada kekuatan hukum tetap.

Pulau F
--------
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas reklamasi pulau F." Menyatakan batalnya keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian ijin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propetindo tertanggal 22 Oktober 2015 ",kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani di PTUN,Jakarta Timur ,Kamis 16 Maret 2017 malam ( liputan6.com).Majelis Hakim menilai dan berpendapat serta berkeyakinan ,penerbitan objek sengketa yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian ijin ,tidak terkait atau berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.Majelis Hakim dalam putusannya juga memerintahkan,menghentikan atau menunda segala bentuk pembangunan dalam reklamasi Pulau F.

Pulau K
---------
Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Walhi atas gugatan penghentian proyek reklamasi pulau K."Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Provinsi  Daerah Khusus  Ibu Kota Jakarta Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian ijin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol,Tbk, tertanggal 17 November 2015 " kata Ketua Majelis Hakim Arief Pratomo di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta Timur,Kamis(15/3/2017). Dalam putusannya majelis hakim juga memerintahkan untuk menghentikan atau menunda segala bentuk pembangunan dalam proyek Reklamasi Pulau K.(liputan6.com).

Menurut pemahaman penulis reklamasi ke 3 pulau ini termasuk dalam 17 pulau yang akan di reklamasi di Teluk Jakarta.Berkaitan dengan reklamasi 17 pulau ini,Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah mengemukakan ijinnya harus dari Pemerintah Pusat .Sebab total luas lahan 17 pulau itu mencapai 5.100 Ha,ijinnya harus ke pusat.Karena itu dia menyebut terlalu naif jika proyek reklamasi 17 pulau ini dilaksanakan dengan ijin dari Pemprov DKI Jakarta.Apalagi Teluk Jakarta masuk dalam kategori kawasan strategis nasional ,mengingat Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.Hal ini dikemukakan Susi pada diskusi publik " Kebijakan Reklamasi :Menilik Tujuan,Manfaat ,dan Efeknya " di Gedung Auditorium KPK ,Jakarta,Selasa 4/10/2016(liputan6.com).

Berdasarkan putusan PTUN tersebut serta uraian Menteri Kelautan dan Perikanan  dapat dicatat hal hal berikut:
1.Ahok tidak mempertimbangkan masalah lingkungan pada keputusannya memberi ijin reklamasi.
2.Ahok tidak berpihak pada nelayan tradisional
3.Pemberian ijin reklamasi tidak berkaitan dengan kepentingan umum dan pembangunan.
4.Kewenangan untuk memberi ijin reklamasi 17 pulau berada pada kewenangan Pemerintah Pusat dan bukan pada kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Ke empat hal yang dikemukakan diatas tentu merupakan amunisi yang empuk bagi Anies-Sandi untuk menggerusi tingkat elektabilitas pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot. Seperti yang sering dikemukakan para pengeritik Ahok selama ini dalam berbagai kebijakannya ia tidak berpihak atau kurang berpihak kepada rakyat kecil .Penggusuran atau relokasi yang di laksanakannya juga banyak yang mengatakan untuk kepentingan pengembang walaupun kenyataannya beberapa lahan yang telah " digusurnya" seperti Kalijodo ternyata dimanfaatkan menjadi taman /ruang terbuka untuk umum.

Begitu juga halnya dengan reklamasi pulau pulau di Teluk Jakarta sering dikemukakan oleh banyak pihak justru untuk kepentingan para orang kaya karena pada pulau pulau tersebut akan dibangun perumahan mewah untuk mereka. Demikian juga halnya tentang pemberian ijin reklamasi yang berada pada kewenangan pemerintah pusat tentu oleh lawan Ahok akan digunakan sebagai senjata untuk menunjukkan bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut sering tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Karenanya hampir dapat dipastikan issu reklamasi akan menjadi komoditas politik yang akan dimunculkan lagi menjelang 19 April yang akan datang. Berkaitan dengan hal tersebut Ahok beserta Timsesnya harus mau menjelaskan ke publik kenapa ijin reklamasi di terbitkan dan kalau tidak dilakukan reklamasi sejak sekarang apa yang akan terjadi dengan Jakarta sepuluh tahun mendatang.

Misalnya apakah Ibu Kota Republik akan tenggelam kalau tidak ada upaya sejak dini untuk mengantisipasinya.Selanjutnya perlu juga dijelaskan bahwa putusan PTUN barulah padatingkat pertama dan masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi.

Kalau paslon nomor dua ini tidak mampu memberi argumentasi atau penjelasan yang memadai maka diperkirakan hal tersebut akan memberi imbas negatif terhadap tingkat keterpilihannya.

Salam Demokrasi!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun