Debat Pilpres ke-2 tanggal 17 Pebruari 2019 ternyata berbuntut panjang .
Capres Joko Widodo telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak ( TAIB).Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat .
Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah .
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220 .000 hektar di Kalimantan Timur dan 120 .000 hektar lagi di Aceh Tengah".
Selanjutnya anggota TAIB ,Djamaluddin Koedoeboen menyatakan ,itu adalah sebuah statement yang menyerang secara personal secara pribadi terhadap Prabowo Subianto .
Menurut pelapor ,dalam debat ,Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya .Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah hak guna usaha ( HGU) .( Kompas.com ,19/2/2019).
Terhadap pengaduan dan laporan yang demikianlah Jokowi mengemukakan komentarnya .
Capres 01 itu mengatakan tidak usah ada debat jika sedikit - sedikit peristiwa dalam debat diancam dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) .
Menarik untuk mencermati pernyataan Jokowi ini .
Seperti yang kita saksikan, pada musim Pilpres sekarang ini sering terlihat saling mengadukan antara masing-masing  kubu yang bertarung .
Saya belum bisa menyimpulkan apakah saling mengadukan itu merupakan sikap yang didasari kesadaran hukum yang tinggi atau justru bahagian dari politisasi kasus .