Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Polemik "Ojek Online" yang Diarahkan ke Jokowi

2 Juli 2018   06:50 Diperbarui: 3 Juli 2018   11:14 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kiri ke kanan: Kuasa hukum KATO Yudi Winarno, Koordinator Presidium KATO Said Iqbal, dan Sekretaris Jenderal KATO Yudi Arianto saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menolak gugatan terhadap uji materi pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pemahaman saya, inti isi penolakan MK itu ialah menolak melegalkan ojek online (ojol) sebagai angkutan umum. Kita tentunya juga sudah membaca alasan MK menolak hal tersebut. Tetapi kelihatannya penolakan MK itu akan bergulir menjadi isu politik yang akan digunakan menjelang Pilpres 2019.

Tanda-tanda polemik ojol akan bergulir ke ranah politik terbaca dari keterangan Koordinator Komisi Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal. Said Iqbal mengatakan mereka akan menggaungkan kampanye tidak memilih presiden yang tidak melindungi ojek online.

"Langkah gerakannya ya aksi. Terserah mau dibilang politisasi," ujar Said saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (1/7/2018), sebagaimana dilansir dari Kompas.com. 

Dari penjelasan Said Iqbal tersebut jelas tertangkap makna bahwa KATO akan menggelar aksi agar tidak memilih presiden yang tidak melindungi ojek online. Dalam hal ini, sosok tertuju adalah Presiden Joko Widodo yang juga akan menjadi salah satu kandidat pada Pilpres 2019. Disinggung tentang arah tindakannya, bahkan Said Iqbal mengatakan terserah mau dibilang politisasi.

Said Iqbal adalah tokoh buruh yang telah menyatakan sikapnya akan mendukung Prabowo pada Pilpres 2019. Kita masih ingat KSPI atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dibawah pimpinan Said Iqbal pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2018 bertempat di Istora Senayan Jakarta telah mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto sebagai Capres 2019.

Tentulah di sebuah negara demokrasi merupakan hak semua warga untuk menyatakan sikapnya dalam pilpres. Tetapi layak juga dipertanyakan apakah tepat langkah mengadakan aksi terhadap Jokowi yang dilatarbelakangi oleh putusan MK tentang ojek online.

Yang menyatakan bahwa ojol bukanlah angkutan umum adalah UU Nomor 22 Tahun 2009. Gugatan terhadap pasal 47 UU inilah yang ditolak MK sehingga ojol tidak dapat dilegalkan sebagai angkutan umum. Jadi kalau ada yang tidak setuju terhadap isi pasal ini seyogianya tuntutan bukan diarahkan kepada Jokowi tetapi harus diarahkan ke Senayan dan meminta agar parlemen memasukkan klausul pada UU Nomor 22 Tahun 2009 yang isinya melegalkan ojol sebagai angkutan umum.

Kita sangat menyadari bahwa tahun ini adalah tahun politik dan situasi politik akan semakin hangat menjelang pilpres. Berbagai kelemahan pemerintah juga akan diungkapkan ke publik. Tetapi sangat bijaksana apabila kelemahan yang diungkapkan itu masih dalam proporsi kritik terhadap program dan kinerja presiden petahana itu. Menurut pandangan saya kurang tepat menggunakan isu ojol untuk diarahkan kepada petahana semata.

Karenanya pemerintah juga diharapkan lebih aktif menjelaskan kepada publik tentang putusan MK tersebut sehingga pengemudi ojol atau masyarakat pengguna ojek online mengetahui persis bahwa bukan Jokowi yang tidak melindungi ojol, tetapi peraturan perundangan lah yang tidak melegalkannya.

Seperti yang dikatakan Said Iqbal jumlah pengemudi ojol sudah mencapai angka satu juta orang dan dikalikan dengan jumlah keluarganya sudah mencapai 3 juta orang. Tentu jumlah yang demikian cukup besar juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun