Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

SP3 Rizieq Sudah Terbit, Bagaimana Implikasi Politiknya?

16 Juni 2018   13:41 Diperbarui: 16 Juni 2018   15:14 2734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: (KOMPAS.com/PUTRA PRIMA)

Dalam dua hari ini sangat kencang berembus informasi yang menyebut kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq Shihab sehubungan dengan kasus pembicaraan yang mengandung konten pornografi dengan seorang perempuan.

Begitu yakinnya Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq sehingga pada Jum'at (15/6/2018) ia berangkat untuk bertemu Rizieq serta membahas rencana kepulangan Imam Besar FPI itu ke Tanah Air.

Bahkan CNN Indonesia (15/6/2018) memberitakan Rizieq dalam video bertanggal 15 Juni 2018. Dalam video yang diunggah oleh Front TV di akun Facebook tersebut mengucapkan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini adalah Polri usai menerima surat SP3.

Kapitra sendiri menyebut SP3 itu diterimanya tanggal 13 Juni 2018 pagi dan Rizieq baru menerimanya pada 13/6/2018 malam. Seperti diketahui setidaknya terdapat tiga syarat untuk menghentikan kasus dengan SP3 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 109 ayat (2) menjelaskan alasan penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindakan pidana.

Ketiga, alasan penghentian penyidikan demi hukum dapat dipakai apabila ada alasan alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia ,atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Oleh karena pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi tentang penerbitan SP3 itu maka wajar muncul pertanyaan di hati kita masing masing tentang hal tersebut.

Untuk mencari tahu tentang keabsahan informasi itu layak juga lah kita menyimak keterangan Ali Mochtar Ngabalin. Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan tersebut menyatakan pihaknya akan menggelar pertemuan untuk membicarakan soal kabar mengenai SP3 kasus dugaan chat berkonten pornografi Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Menurut Ngabalin, sesuai informasi dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno pertemuan tersebut akan dilaksanakan di Istana Bogor, pada Sabtu,16 Juni 2018 pukul 8.00 WIB. Sungguh menarik mencermati pernyataan Ngabalin ini.

Andainya benar atau andainya tidak benar Polri telah menerbitkan SP3 untuk Rizieq lalu mengapa harus diadakan pertemuan di Istana Bogor untuk membahas hal tersebut terlebih lebih muncul kesan bahwa pertemuan dimaksud kemungkinan akan dipimpin oleh Mensesneg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun