Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kejutan! JR Saragih Bakal Cagub Sumatera Utara Kini Tersangka Pemalsuan Ijazah

16 Maret 2018   01:10 Diperbarui: 16 Maret 2018   01:47 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti diketahui KPU Sumatera Utara pada Rapat Plenonya 12 Pebruari 2018 telah menyatakan pasangan calon Gubsu ,JR Saragih- Ance adalah TMS alias Tidak Memenuhi Syarat untuk maju pada Pilgubsu oleh karena JR Saragih tidak mampu menyerahkan foto Copy ijazah SMA nya yang dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap putusan KPU yang demikian pada garis besarnya ada 2 sikap yang muncul di masyarakat.

Pendapat pertama menyebut bahwa KPU tidak fair dan dituduh berpihak pada kelompok politik tertentu.Bagaimana mungkin JR Saragih tidak punya ijazah SMA mengingat ia sudah dua kali memenangkan pemilihan Bupati di Kabupaten Simalungun.Malahan ada yang berpendapat ada oknum KPU yang sengaja ingin menjegal JR agar tidak bisa mengikuti Pilgubsu.

Argumentasi kelompok ini menyatakan bagaimana mungkin JR tidak punya ijazah SMA mengingat ia adalah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel.
Sedangkan pendapat yang kedua memang mulai mempertanyakan apakah JR memang benar benar punya ijazah SMA karena ketika mencalonkan diri pada Pilkada Simalungun untuk dua kali pemilihan masalah ijazah ini juga ada yang mempersoalkan.

Tetapi ketika melihat ekspressi JR di Hotel Grand Mercure Medan tempat dilaksanakannya pleno KPU ,sebahagian orang semakin yakin bahwa Bupati Simalungun itu memang benar benar punya ijazah dan ia justru dizalimi oleh KPU.Sangat jelas ditengah pendukungnya terlihat JR sangat emosional dan menitikkan air mata.
Sebahagian orang semakin yakin JR berada di pihak yang benar karena ia dan pasangannya melalui kuasa hukumnya berani menggugat putusan KPU itu melalui Bawaslu Sumut.

Sesudah beberapa kali sidang maka Bawaslu pun mengambil putusan dengan mengabulkan sebahagian isi gugatan yang disampaikan. Bawaslu memerintahkan agar KPUSumut mencabut keputusannya yang menggugurkan majunya pasangan JR Saragih - Ance pada Pilgubsu.

Tetapi disisi lain Bawaslu mewajibkan JR Saragih menyerahkan foto Copy ijazah SMA nya yang dilegalisir kepada KPU Sumut.Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan KPU ,13 Maret 2018 ,JR Saragih tidak dapat menyerahkan persyaratan tersebut.Memang ada dokumen yang dilegalisir oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat ,tetapi yang dilegalisir tersebut bukanlah legalisasi ijazah SMA atas nama JR Saragih.

Sejatinya yang dilegalisir itu adalah SKPI ( Surat Keterangan Penganti  Ijazah). Terhadap dokumen yang demikian KPU Sumut telah memberi isyarat akan tetap menyatakan TMS terhadap pasangan JR Saragih - Ance.

Menurut rencana KPU akan mengadakan rapat pleno tentang nasib pasangan tersebut. Ketika asyik asyik nya memperbincangkan apakah JR dan Ance akan lolos atau tidak sebagai calon kepala daerah ,tiba tiba hari ini ,Kamis,15 Maret 2018, Polda Sumatera Utara telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

Detiknews,15/3/2018 mengutip keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian yang membenarkan bahwa JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka .Penetapan tersangka ini terkait dengan urusan ijazah yang mengganjal JR Saragih maju pada Pilgubsu.
" Terkait legalisasi palsu terhadap Copy ijazah " ,imbuh Rian.

Selanjutnya Andi Rian menegaskan JR Saragih sebagai tersangka akan dipanggil pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018. Selanjutnya Tribunnews.com,15/3/2018 memberitakan ,JR Saragih menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Selanjutnya Kombes Pol Andi Rian yang juga pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Sumut menyatakan timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun