Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Drama Tujuh Jam Setnov, Apakah Termasuk "Obstruction of Justice"?

15 Desember 2017   13:47 Diperbarui: 15 Desember 2017   13:53 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa media termasuk Kompas.com memberi judul yang tepat tentang apa yang terjadi pada sidang  perdana Setya Novanto berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-ktp.

Mulai dari sidang pengadilan dibuka oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga dimulainya pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK membutuhkan waktu sekitar tujuh jam.

Seperti diketahui 4 orang majelis hakim lainnya ialah : Franky Tambuwun ,Emilia Djaja Subagja,Anwar dan Anshori Saifuddin. Sesudah sidang dibuka pukul 10.00 Wib oleh Ketua Majelis Hakim, Setya Novanto mengaku bahwa ia sakit.

Jaksa KPK dan tim pengacara Novanto kemudian bertarung untuk meyakinkan majelis hakim agar kepentingan masing masing dikabulkan.
Jaksa ingin agar sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. 

Sementara tim pengacara ingin sidang ditunda. Selama tujuh jam itu Jaksa KPK  ,Irene Putri dan Maqdir Ismail ,kuasa hukum Novanto beradu argumentasi tentang kondisi kesehatan Setya Novanto. Pada awal persidangan tersebut ,beberapa kali Setnov mengeluh karena diare dan ia tidak diberi obat oleh dokter KPK.

Dalam sidang tersebut juga Setnov beberapa kali tidak menjawab pertanyaan hakim. Bahkan dengan suara pelan ,Novanto mengatakan ia sakit.
Sakit atau tidaknya Setya Novanto sangat penting artinya karena kalau ia sakit maka pembacaan dakwaan oleh jaksa harus ditunda sementara kalau ia sehat maka sidang dapat dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.

Dilaksanakannya pembacaan dakwaan menjadi penting karena pada waktu bersamaan juga dilaksanakan sidang pra peradilan berkaitan dengan gugatan Setnov terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK.

Pada pasal 82 ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili,disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan. Artinya apabila dakwaan sudah dibacakan maka praperadilan yang diajukan otomatis gugur.

Kalau begitu, sakitnya Setnov pada drama tujuh jam tersebut ada kaitannya dengan strategi untuk mengulur waktu pembacaan dakwaan. Jika dakwaan belum dibacakan karena kondisi kesehatan Setnov maka sidang praperadilannya bisa dilanjutkan. Siapa tahu sidang tersebut dapat mengabulkan gugatan yang disampaikan Novanto.

Apabila gugatannya diterima maka status "tersangka" Setnov akan gugur. Sebagaimana diketahui sidang perdana Setnov pada Pengadilan Tipikor dilaksanakan Rabu,13 Desember 2017 sedangkan putusan praperadilan dilaksanakan pada Kamis,14 Desember 2017. Oleh karena kemudian tim dokter yang dihadirkan KPK menyatakan bahwa Setnov berada dalam kondisi sehat maka pada 13 Desember 2017 ,pukul 17.13 Wib pembacaan surat dakwaan dimulai yang membawa implikasi gugurnya praperadilan.

Mengacu kepada proses peradilan yang berlangsung ,tidak salah kalau diambil kesimpulan bahwa " sakitnya" Setnov ada kaitannya dengan upaya agar pembacaan dakwaan jaksa dapat ditunda .Penundaan tersebut bertujuan agar putusan praperadilan satu hari sesudahnya dapat dibacakan. Andainya praperadilan menyatakan status "tersangka" Setnov gugur maka sidang pengadilan pada Pengadilan Tipikor tentu tidak akan dilanjutkan lagi. Oleh karena ternyata Setnov tidak sakit tentu layak muncul pertanyaan apakah perbuatan, ucapan atau tindakan Setnov yang menyatakan ia sakit tersebut dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun