Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa KPK Terkesan Tidak Terbuka tentang Penetapan Kembali Setnov Sebagai Tersangka?

7 November 2017   20:27 Diperbarui: 7 November 2017   21:17 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak Senin sore,6 November 2017 di berbagai media on line sudah tersiar kabar bahwa Setya Novanto telah ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi e-ktp. Hari ini ,Selasa ,hampir semua media cetak juga telah memberitakan hal tersebut.
Malahan pada beberapa media juga dicantumkan foto Surat Pernyataan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan KPK.

Dengan beredarnya copy atau foto SPDP tersebut maka media maupun publik yang membacanya meyakini bahwa Ketua DPR RI tersebut memang telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK. Sebagaimana penjelasan Kepala Biro Humas Mahkamah Agung ,memang KPK dapat menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka dengan syarat adanya dua bukti baru yang belum pernah digunakan sebelumnya.

Berkaitan dengan beredarnya informasi bahwa Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka ada beberapa hal yang menarik untuk dicermati.
Sepanjang yang diamati ,dalam beberapa tahun belakangan ini ,untuk mengumumkan ke publik bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka selalu disampaikan oleh Pimpinan KPK.

Lalu kenapa penetapan kembali Setnov sebagai tersangka ini tidak disampaikan oleh Pimpinan KPK. Semakin menarik untuk mencermati ,Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga tidak dengan jelas mengatakan bahwa Setnov telah ditetapkan kembali sebagai tersangka. Pada wawancara Tv one hari ini,Selasa ,7 November 2017 sekitar pukul 18.40 ,Juru Bicara KPK tersebut juga tidak dengan jelas mengatakan tentang status yang disandang oleh Ketua DPR tersebut.

Febri hanya menjelaskan bahwa memang sudah ada tersangka baru berkaitan dengan dugaan kasus e - ktp tersebut.Tetapi sekali lagi dia tidak menyatakan tentang siapa yang menjadi tersangka itu. Malahan ketika pewawancara Tv one menanyakan tentang beredarnya copy Surat Pernyataan Dimulai nya Penyidikan ,Febri mengatakan untuk keperluan penyidikan belum semuanya dapat disampaikan ke publik.

Selanjutnya pada wawancara Tv one tersebut,kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menyatakan ,sepengetahuannya SPDP bersifat rahasia.Surat tersebut hanya diberikan kepada Jaksa dan Tersangka. Sampai sekarang Setnov belum menerima surat tersebut sehingga ia meragukan tentang penetapan kliennya itu.

Berkaitan dengan hal hal tersebut tentu wajar muncul beberapa pertanyaan atau dugaan dugaan di hati kita. Pertanyaan pertama apakah SPDP atau Sprindik yang beredar di media itu asli atau palsu. Untuk menyebut palsu juga tidak kuat dasarnya karena KPK tidak pernah menyatakan bahwa surat tersebut palsu.

Kemungkinan kedua,apakah ada seseorang yang sengaja menyebarkan SPDP tersebut diluar pengetahuan pimpinan KPK?.Kalau hal ini yang terjadi tentu Pimpinan lembaga anti rasuah itu agak kesulitan menyampaikan ke publik kenapa surat yang bersifat rahasia tersebut bisa beredar.

Ketiga ,Setnov oleh penyidik dan pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi kemudian ada pertimbangan agar tidak mengumumkannya sekarang .Sedangkan disisi lain ada pihak yang membocorkannya ke pers. Hal hal seperti ini tentunya wajar muncul dalam benak kita karena komisi anti rasuah belum memberikan penjelasan yang paripurna kepada publik. Sekali lagi ini hanya sebatas dugaan.

Salam Persatuan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun