Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setnov Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka? Akan Kah KPK Dipolisikan?

6 November 2017   22:54 Diperbarui: 6 November 2017   22:56 1690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekitar pukul enam sore tadi detiknews.com ,memberitakan bahwa KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Penetapan Ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (spdp) yang beredar dikalangan  wartawan.Seorang pejabat KPK membenarkan soal surat ini.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa ,31 Oktober 2017 ,telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik ) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto ,demikian penggalan SPDP yang beredar hari Senin,6/11/2017.
Detiknews memberitakan ,Pimpinan KPK yang dikontak belum merespons.

Berita ini tentu sebuah berita menarik ,karena  pada 17 Juli 2017 ,KPK juga telah pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus e-KTP.Tetapi kemudian Ketua DPR tersebut menggugat penetapannya sebagai tersangka itu melalui pra peradilan.

Hakim tunggal Cepi Iskandar pada sidang pra peradilan 29 September 2017 dalam pembacaan Vonnis , " Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah".

Dengan Vonnis tersebut maka status tersangka yang dikenakan oleh KPK terhadap Setya Novanto menjadi gugur. Berbagai reaksi muncul pada waktu itu .Banyak yang mempertanyakan isi Vonnis seperti itu.Muncul komentar ,alangkah saktinya Setnov.

Walaupun tidak dikemukakan secara nyata tetapi patut diduga ,komisi anti rasuah tentu seperti tertampar dengan putusan praperadilan dimaksud.
KPK yang sering disebut sebagai lembaga super body yang ditakuti para koruptor itu ternyata harus gigit jari.

Berkaitan dengan dicabutnya status tersangka dimaksud maka pimpinan KPK menyatakan ,penyidik KPK akan dapat kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka.

Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa KPK bisa kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut menurut Abdullah ,Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung dapat diterbitkan setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Apabila Sprindik Setya Novanto yang beredar di media itu benar maka tentunya KPK telah menemukan dua alat bukti baru yang bisa digunakan untuk menjerat Setnov.
Tentu menurut pendapat kita ,KPK sudah mempertimbangkan dengan matang tentang alat bukti baru tersebut.Hal ini perlu dilakukan KPK untuk mengantisipasi tindakan hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh Setnov terhadap penetapannya sebagai tersangka itu. Dalam kaitan tindakan hukum yang akan dilakukan oleh Setnov maka menjadi menarik untuk melihat pendapat kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Setya Novanto ,Fredrich Yunadi pada 9 Oktober 2017 menyatakan akan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri jika Sprindik baru dikeluarkan. Menurutnya penerbitan Sprindik baru melanggar hukum atas putusan pra peradilan ( detiknews.com).

Selanjutnya Fredrich mengatakan karena pimpinan KPK kolektif kolegial maka kelima lima nya pimpinan KPK bisa akan jadi tersangka nanti.
Tentu dapat dilihat ,setelah Setnov memenangkan pra peradilan 29 September yang lalu maka KPK lebih serius mencermati langkah apa yang dilakukan agar Setnov bisa ditetapkan kembali sebagai tersangka, sementara kuasa hukum Setnov juga sudah mempersiapkan jurus hukum
untuk mematahkan argumentasi hukum yang dikemukakan KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun