Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Tidak Dicopot Karena Aksi 313, Keuntungan Apa yang Mereka Raih?

2 April 2017   09:57 Diperbarui: 4 April 2017   15:11 2390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Jum'at,31 Maret 2017 oleh sebahagian ummat Islam digelar aksi dengan titik kumpul Mesjid Istiqlal Jakarta kemudian lanjut melakukan orasi di Patung Kuda.Tuntutan utama aksi ini meminta agar Pemerintah memberhentikan sementara Basuki  Tjahaja Purnama dari jabatannya sebaga Gubernur DKI karena telah menyandang status terdakwa terkait dengan kasus penistaan agama terhadap ucapannya tentang Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu,27 September tahun lalu.Sekarang ini Basuki Tjahaja Purnama beserta wakilnya Djarot Syaiful Hidayat dalam status cuti kampanye dan untuk melaksanakan tugas gubernur telah dihunjuk Sumarsono ,Dirjend Otonomi Daerah Kemdagri.
Sesungguhnya pada bulan pebruari yang lalu ketika pemerintah mengaktipkan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI juga telah muncul tuntutan agar ia  diberhentikan sementara dari jabatannya bahkan telah bergulir penggunasn hak angket di DPR RI walaupun kemudian upaya ini kandas di tengah jalan.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA ) pada bulan pebruari yang lalu juga telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah agar memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terhadap permintaan agar Basuki Tjahaja Purnama (BTP) diberhentikan sementara dari jabatannya ,Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memberi penjelasan dengan menggunakan  alur pikir sebagai berikut.
BTP memang telah menyandang status terdakwa sejak Jaksa Penuntut Umum(JPU) ,Ali Mukartono membacakan dakwaannya pada sidang kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 13 Desember 2016.JPU mendakwa Gubernur DKI itu dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 huruf a KUHP dan pasal 156 KUHP.Ancaman hukuman untuk pasal 156 KUHP adalah pidana penjara paling lama 4 tahun sedangkan untuk Pasal 156 huruf a pidana penjara selama lamanya 5 tahun.
Didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ,pasal 83 dinyatakan " Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan  sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun ,tindak pidana korupsi,tindak pidana terorisme,makar,tindak pidana terhadap keamanan negara ,dan /atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Oleh karena BTP didakwa dengan menggunakan pasal alternatif (pasal 156 KUHP ancaman hukumannya paling lama 4 tahun) maka disimpulkan kalau hanya berdasarkan dakwaan JPU,BTP belum diberhentikan sementara.Untuk itu Mendagri masih menunggu pembacaan tuntutan JPU sehingga akan terlihat dengan jelas pasal mana yang akan digunakan .
Penjelasan dengan alur pikir seperti ini disampaikan Mendagri pada pertengahan pebruari yang lalu ketika 12 Pebruari ,BTP diaktipkan kembali sebagai Gubernur DKI setelah selesai menjalani cuti kampanye.
Sampai dengan sekarang sikap  mendagri berkaitan dengan kasus BTP masih tetap seperti yang diutarakannya pada pertengahan pebruari yang lalu.
Wiranto,Menkopolhukam yang ditugaskan Presiden menerima utusan aksi 313 menjelaskan hal senada .Pada pertemuan yang diadakan di kantor Menkopolhukam yang  antara lain dihadiri Amin Rais sebagai utusan penghunjuk rasa ,Wiranto menjelaskan sikap pemerintah ." Masalah saudara Basuki Tjahaja Purnama ,saya sampaikan bahwa pemerintah jangan sampai dicurigai berpihak kepada pihak pihak yang berproses di pengadilan".Selanjutnya pendiri Partai Hanura itu menjelaskan pemerintah sebagai eksekutif tidak bisa mencampuri urusan yudikatif atau pengadilan.
Pernyataan Wiranto ini kembali meneguhkan sikap pemerintah yang tidak akan memberhentikan sementara BTP dari jabatannya .Pemberhentian sementara baru dilakukan apabila tuntutan JPU nanti menggunakan pasal yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk pemberhentiannya.
Apakah sikap pemerintah berobah menjadi memberhentikan sementara BTP dari jabatannya karena adanya Aksi 313?.
Menurut pendapat saya sikap pemerintah tidak akan berobah sekurang kurangnya karena 2 alasan.1). Pemerintah merasa tindakannya yang tidak memberhentikan sementara BTP dari jabatannya sudah sejalan dengan kaedah hukum.Kalau Pemerintah memberhentikan mantan Bupati Belitung Timur tersebut maka publik akan menilai Pemerintah plin plan atau tidak konsisten .2).Pemerintah tidak mau tunduk dibawah tekanan massa .Kalau BTP diberhentikan sementara karena tekanan massa maka akan terkesan Pemerintah takut dengan aksi massa dan sekali pemerintah tunduk terhadap tekanan massa maka aksi aksi selanjutnya akan digelar oleh berbagai pihak untuk menekan atau memaksa pemerintah untuk mengikuti permintaan mereka.
Perlu juga dicermati aksi 313tidak sebesar aksi 411 dan 212.Sedangkan terhadap aksi yang lebih besar tersebut pun pemerintah tidak mau tunduk terhadap tekanan massa yang meminta Ahok untuk dipenjarakan apalagi untuk aksi yang lebih kecil jumlah massanya tentu pemerintah tidak mau ditekan.Perlu juga diingat pada Aksi 411 yang menerima utusan penghunjuk rasa adalah Wapres Jusuf Kalla dan pada aksi damai 212 ,Presiden Jokowi,Wapres Jusuf Kalla dan petinggi negara lainnya ikut sholat Jum'at bersama massa di Lapangan Monas .Sedangkan utusan Aksi 313 diterima oleh Menko.Dalam pemahaman saya penghunjukan Wiranto yang menerima utusan aksi juga disesuaikan dengan jumlah massa yang hadir.
Muncul pertanyaan apakah penggagas Aksi 313 yakin pemerintah akan tunduk terhadap permintaan mereka?.Mungkin mereka yakin pemerintah akan tunduk terhadap tekanan massa tetapi mungkin juga tidak yakin .Terlepas dari yakin tidaknya mereka tapi menurut dugaan saya ada hal lain yang ditunjukkan melalui aksi tersebut.
Pertama,aksi anti Ahok terus digelar sekaligus untuk mengingatkan ummat islam bersatu dan jangan memilih si penista agama pada 19 April nanti.
Kedua,pemerintahan Jokowi membela Ahok karena tidak memberhentikannya sementara.Untuk ini bisa menimbulkan kesan negatif pada sebahagian ummat Islam terhadap Jokowi yang pada gilirannya memberi imbas negatif pada tingkat elektabilitasnya pada pilpres nanti.
Tetapi ini hanyalah dugaan.
Salam Persatuan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun