Mohon tunggu...
Laila Maratus
Laila Maratus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Perbankan Syariah UIN Malang

saya memiliki hobi kuliner, travelling, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani Rosulullah

20 November 2022   13:14 Diperbarui: 20 November 2022   13:16 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat madani adalah sebuah konsep atau bentuk masyarakat yang paling banyak di dambakan. Masyarakat madani ditandai dengan adanya penekanan pada ruang dimana individu dan kelompok masyarakat saling berinteraksi dalam semangat toleransi di suatu wilayah negara. Mayarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradap dalam membangun, mejalani dan memaknai kehidupan. Kata madani sendiri berasal dari Bahasa Arab yang artinya civil atau civilized (beardab) yang berarti masyarakat yang berperadapan. Masyarakat madani dapat diartikan juga sebagai masyarakat beradab yang menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum dengan ditopang penguasaan ilmu, iman, dan teknologi. Kesimpulan dari pengertian masyarakat madani itu yakni sistem sosial yang tumbuh berdasarkan prinsip moral.

Dalam Al Quran, kehidupan masyarakat madani adalah 'baldatu thayyibatun wa rabbun ghafur' yang dapat diartikan sebagai negeri yang baik diatas keridhoan Allah SWT. Hal ini sejalan dengan pengertian masyarakat ideal yaitu masyarakat dibawah ampunan dan keridhoan Allah SWT serta yang menjunjung tinggi rukun iman, rukun islam, fungsi iman kepada Allah SWT dan hukum syariat lainnya.

Masyarakat madani adalah masyarakat yang bertuhan dan mempercayai adanya Allah SWT yang menciptakan kita dan mengatus segala sesuatu yang terjadi pada kehidupan di dunia ini dan juga di akhitar kelak. Seperti yang sudah dijelaskan pada QS Yasin ayat 82 yang berarti "Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, "Jadilah!" Maka jadilah sesuatu itu. Sesungguhnya urusan-Nya menciptakan segala sesuatu sangatlah mudah bagi-Nya."

 Selain itu juga dijelaskan pada QS Al Baqoroh ayat 21-22 yang berarti "Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (21). (Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui (22)."

Konsep masyarakat madani menurut islam yakni bangunan politik yang demokratis, menghormati dan menghargai pubik seperti kebebasan hak asasi, partisipasi, keadilan sosial, menjunjung tinggi etika dan moralitas. Dalam usaha mewujudkan masyarakat madani nabi Muhammad SAW menanamkan semangat persaudaraan (al- ikha), persamaan (al- musawah), toleransi (al-tasamuh), musyawarah (al-tasyawur), tolong menolong (al-ta'awun), dan keadilan (al-adalah).

Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society adalah Ciero yakni seorang orator di abad Yunani kuno yang mengartikan dengan suatu komunitas politik yang beradap. Berbeda dengan konsep masyarakat Madinah yang di bagun nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. konsep mengacu pada tamadhun yakni masyarakat yang berperadapan.

Kehidupan Nabi Muhammad SAW di Madinah membawa angin segar bagi masyarakat baru yang mendambakan pemimpin, tatanan masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat yang adil dan beradab. Ajaran yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW pada hakikatnya menegakkan nilai-nilai sosial, seperti persamaan hak, persamaan derajat, kejujuran, dan keadilan. Tidak hanya itu, nabi Muhammad SAW terus berjuang merombak masyarakat jahiliyah menuju masyarakat yang beradab, yang dalam Al Quran di kenal dengan min adhulumat ila nur yakni dalam surat al Baqoroh ayat 41-43.

Selama kurang dari 23 tahun (dari periode Mekkah ke Madinah), nabi Muhammad SAW melakukan reformasi secara berangsur-angsur guna menegakkan islam sebagai agama yang memiliki perhatian besar pada tatanan masyarakat yang ideal. Masyarakat yang dibagun nabi Muhammad SAW adalah masyarakat yang pluralistik yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan kebudayaan. Hal ini tertuang dalam Piagam Madinah. Rumusannya adalah memiliki kesatuan kolektif dan meniptakan masyatrakat muslim yang berberadapan tinggi. Baik dalam konteks sesame manusia dan tuhan-Nya.

Piagam Madinah memiliki nilai yang tinggi misalnya menumbuhkembangkan kasih sayang antar sesame golongan dan memperhatikan kaum feminif (kaum janda dan anak yatim). Saat itu Rosulullah menunjukkan komitmen moral sebagai pemimpin umat yang plural. Dan ini terbukti dalam salah satu khutbah ketika nabi Muhammad SAW khutbatul wada' saat dipadang Arafah beliau berpesan agar memperlakuakan wanita dengan baik dan bersikap ramah terhadap mereka.

Piagam Madinah memiliki nilai yang sangat penting kala itu yang dapat membuktikan betapa majunya masyarakat. Piagam Madinah memberikan penegasan dan kejelasan hukum serta konstitusi masyarakat. Artinya piagam Madinah adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia yang mampu mengatur hak-hak sipil atau disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

Piagam Madinah juga mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesame muslim adalah suatu umat walupun berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebaasan beragama. Selain itu, ada nilaidasar yang tertuang dalam piagam Madinah. Pertama, prinsip kesejahteraan dan keadilan. kedua, inklusivisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu dijabarkan dan ditanamkan dalam bentuk nilai universal, seperti konsistensi, keseimbangan, moderat, dan toleran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun