Demokrasi adalah satu dari sekian system pemerintahan yang berkembang dan digunakan di banyak negara saat ini. Dalam system demokrasi setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan. Salah satnya yakni negara Indonesia. Indonesia menerapkan seistem demokrasi untuk pemilihan umum dan kebebasan untuk berpendapat. Dalam sebuah negara system demokrasi perlu sekali untuk dipahami dan diamalkan. Seperti halnya arti kata demokrasi itu sendiri.
Kata demokrasi itu sendiri berasal dari Bahasa Yunani yakni Demos yang artinya rakyat dan cratein atau cratos yang bermakna kakuasaana atau kedaulatan. Secara bahasa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berada ditangan rakyat kekuasaan tertinggi dalam keputusan bersama rakyat rakyat berkuasa pemerintahan rakyat dan oleh rakyat.
Demokrasi adalah sebuah sistem alternatif yang menjadi tatanan aktivitas masyarakat dan negara. Hampir semua negara menyatakan sebagai negara yang mengedepankan rakyatnya. Namun demokrasi yang berjalan disetiap negara bisa saja berbeda disetiap negara tergantung dari latar belakang sejarah sosial ekonomi budaya dan ideologi.
Syarat terbentuknya negara demokrasi yakni keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Bisa diartikan yakni demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yang bermakna
1. Dari rakyat
Demokrasi berhubungan dengan pemerintahan yang sudah diakui dan sah dimata rakyat. Jika asebuah pemerintahan telah diakui akan mendapat dukungan dari rakyat untuk menjalankan program dan birokrasi.
2. Oleh rakyat
Bermakna bahwasannya pemerintahan oleh rakyat ini adalah kekuasaan atas nama rrakyat bukan golongan sendiri. Masyarakan memiliki peran sebagai social control atau pengawasan yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung melalui DPR.
3. Untuk rakyat
Artinya pemerintah menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan aspirasi memalui media atau secara langsung.
Sedangkan dalam pemerintahan islam dalam proses pengambilan keputusan disebut atau dikenal dengan istilah musyawarah. Arti kata musyawarah menurut Al-Asfahani dapat dilihat dari kata at-Tasyawur,al- Musyawarah dan al-Masyurah, yang berarti mengemukakan pendapat dengan mengambil pertimbangan dari orang lain. Menurut Yusuf al-Qordhawi dalam system demokrasi dam musyawarah memiliki kesamaan antara lain yaitu demokrasi memberikan bentuk dan beberapa sistem yang praktis untuk meminta pendapat rakyat dan kebebasan berpendapat yang mana hal tersebut juga merupakan bagian terpenting dalam musyawarah.