A. PEMBAHASAN
1. Pengawas Pasar Modal
a). Market Conduct
yaitu bagian dari aturan atau pengawasan kepada lembaga keuangan yang dimana fokus kepada perilaku penyimpangan dan penyelewengan kekuasaan informasi, bertujuan untuk memastikan lembaga keuangan supaya memberikan pelayanan yang terbaik, jujur kepada konsumen. Beberapa kegiatan di sektor pasar modal dalam rangka pengawasan Market Conduct, yaitu:
* Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE)
* Perusahaan Efek yang sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE)
* Manager Investasi
* Agen Penjual Efek Reksadana (APERD)
* Penasihat Investasi
* Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
b). Pengawasan Transaksi Efek