Mohon tunggu...
Maratus Sholehah
Maratus Sholehah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Mahasiswi

Batanghari, lampung timur, lampung

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengawas Pasar Modal

17 Oktober 2021   09:23 Diperbarui: 17 Oktober 2021   09:27 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. PEMBAHASAN

1. Pengawas Pasar Modal

a). Market Conduct

yaitu bagian dari aturan atau pengawasan kepada lembaga keuangan yang dimana fokus kepada perilaku penyimpangan dan penyelewengan kekuasaan informasi, bertujuan untuk memastikan lembaga keuangan supaya memberikan pelayanan yang terbaik, jujur kepada konsumen. Beberapa kegiatan di sektor pasar modal dalam rangka pengawasan Market Conduct, yaitu:

* Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE)

* Perusahaan Efek yang sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE)

* Manager Investasi

* Agen Penjual Efek Reksadana (APERD)

* Penasihat Investasi

* Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

b). Pengawasan Transaksi Efek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun