Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Politik

Respon Tindak Lanjut Laporan UPR Indonesia di Jenewa

13 September 2017   17:37 Diperbarui: 13 September 2017   17:45 1045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Respon Tindak Lanjut Laporan UPR Indonesia di Jenewa

Apa itu Laporan UPR?

Tinjauan Periodik Universal atau yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Universal Periodic Review (UPR) adalah sebuah mekanisme yang ada di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dimulai pada tahun 2005 sebagai salah satu proses reformasi PBB. 

Apa saja dasar tinjauan UPR?

Dasar dari tinjauan yang dilakukan meliputi (a) Piagam PBB, (b) Deklarasi Universal Hak Asasai Manusia, (c) instrumen-instrumen hak asasi manusia di mana negara tertinjau menjadi anggota, dan (d) berbagai janji dan komitmen yang negara tertinjau pernah buat, termasuk yang dibuat pada saat pemilihan Dewan HAM PBB ini. Tinjauan ini juga mengindahkan berbagai hukum kemanusiaan internasional yang ada.

Apa tujuan Laporan UPR?

Tujuan dari adanya tinjauan ini adalah perbaikan situasi hak asasi manusia di semua negara dengan dampak positif yang signifikan untuk semua masyarakat dunia. Tinjauan Periodik Universal didesain untuk mendukung dan mengembangkan promosi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di lapangan. Tinjauan ini juga ditujukan untuk memberikan bantuan teknis dan meningkatkan kapasitas setiap negara anggota dalam menangani berbagai masalah hak asasi manusia dan berbagi pengalaman dalam sektor hak asasi manusia di antara negara-negara anggota dan pemangku kepentingan lainnya

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Laporan Universal Periodic Review (UPR) ke Dewan HAM PBB yang akan menjadi bahan bagi UPR Working Group dalam Sesi Sidang UPR pada 3 Mei 2017 di Dewan HAM PBB, Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut digunakan oleh 193 negara anggota PBB untuk mengoreksi dan meninjau kembali penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Airnya.

Demi menunjukkan keseriusan pemerintah, rombongan delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh dua Menteri sekaligus yakni Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa kemarin, Kemlu menyatakan sudah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ratusan delegasi dari berbagai negara.

Pelaporan Nasional HAM di Indonesia pada Kelompok Kerja (Pokja) Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke-3 PBB telah berlangsung pada tanggal 3 Mei 2017 di Jenewa, Swiss. Hasilnya keseluruhan tanggapan termasuk rekomendasi pending 75 dan tindak lanjut UPR Indonesia akan disampaikan pada tanggal 21 September 2017 di sela-sela persidangan ke-36 Dewan HAM PBB.

Laporan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia ini merupakan respons dari 150 rekomendasi yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2012 yang lalu terkait dengan pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun