Mohon tunggu...
Melda Imanuela
Melda Imanuela Mohon Tunggu... Penulis - Founder Kaukus Perempuan Merdeka (KPM)

Trainer, Education, Gender and Financial Advisor

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Perppu dan Telegram, Why Not?

17 Juli 2017   11:31 Diperbarui: 17 Juli 2017   11:50 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Indonesia lagi ramai di bulan Juli 2017 ini hot news sekaligus topik dikalangan media sosial, berita dan masyarakat terkait dua hal yaitu Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas Anti Pancasila  pada tanggal 10 Juli 2017 dan tak berapa lama Pemblokiran Telegram pada tanggal 14 Juli 2017 Rudiantara (lahir di Bogor,3 Mei 1959; umur 58 tahun) sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Repunlika Indonesia pada  Kabinet Kerja Jokowi-JK  periode 2014--2019.

Tahukah kita bahwa Telegram adalah pengirim pesan instan multi-platform. Program Telegram tersedia untuk perangkat genggam mobile (Android, iOS, Windows Phone, Ubuntu Touch) dan perangkat komputer (Wimdows, OS X, Linux). Telegram dioperasikan oleh Telegram Messenger LLP dan didukung oleh wirausahawan Rusia Pavel Durov.  Pavel Durov adalah orang yan ada di belakang Telegram, sebuah aplikasi pengiriman pesan yang saat ini menjadi bahan perdebatan karena mengusung teknologi enkripsi yang kontroversial. Telegram dijadikan alat komunikasi oleh kelompok militan seperti Negara Islam Irak-Suriah (ISIS). Pavel Durov dikenal sebagai Mark Zuckerberg' dari Rusia.Dia sekarang diasingkan oleh Rusia. Pada tahun 2014, ia memilih untuk meninggalkan negara asalnya dan menolak memenuhi permintaan dari pemerintah Rusia untuk menyerahkan data pengguna Vkontakte Ukraina. Pada saat itu, pemerintah di Rusia telah menguasai Internet. 

Pemerintah Indonesia melalui Kemenifo memblokir DNS dari Telegram dengan alasan banyaknya propaganda, radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, dan hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Senada dengan itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penggunaan aplikasi Telegram cukup masif digunakan oleh kelompok teroris. Telegram memiliki sejumlah keunggulan yang dianggap menguntungkan bagi kelompok tersebut karena privasi penggunanya terjamin.

Jika bicara Jokowi-JK masa pemerintahan dipandang sebagian masyarakat otoriter dengan mengekang demokrasi di era digital. Ditambah lagi kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan adanya Perppu No 2/2017. Namun jika mau menilik kembali bahwa  kebijakan pemerintah ini juga sikap tegas dan serius pemerintah dengan menolak dan melawan Radikalisme Agama yang ekstrim (HTI, FPI, dan ormas yang anti pancasila yang menyebarkan kebencian dan kekerasan) dan teroris dengan masuknya ISIS di Indonesia. 

Tahukah kita, Negara Islam Irak dan Suriah ISIS merupakan kelompok Jihadis yang aktif di Irak dan Suriah.ISIS lahir dalam proses Perang Suriah. Secara umum, upaya penggulingan Presiden Suriah, Bashar Assad, dilakukan oleh dua faksi. Pertama, faksi sekuler yang mengusung narasi demokratisasi. Namun narasi ini tidak berhasil. Demo-demo anti Assad tidak pernah mencapai klimaks seperti terjadi di Tunisia atau Mesir. Akhirnya, kelompok-kelompok bersenjata pun turun ke lapangan, diinisiasi oleh jaringan jihad Al Qaida Irak yang membentuk Jabhah Al Nusra di Suriah dan Free Syrian Army (Ikhwanul Muslimin). Selain Al Nusra dan FSA, ada ratusan kelompok jihad lainnya yang ikut bertempur dengan cara-cara khas Al Qaida, meledakkan bom di kerumunan sipil, bom bunuh diri, dan pembantaian massal dengan cara-cara non militer, misalnya dengan menggorok leher. Meski terdiri dari banyak kelompok, para jihadis itu membawa narasi yang sama: penegakan khilafah dan penggulingan Rezim "Syiah" Assad.

Saya pengguna telegram. Saya menyukai telegram karena memiliki kelebihan-kelebihan yaitu: 

  1. Memiliki fitur Cloud-Based Message
  2. Lebih aman
  3. Tidak membebani memori
  4. Fitur 'Channel' Lebih fleksibel

Kalau mau jujur telegram asyik apalagi saat Pak Rudiantara mengumumkan pemblokiran aplikasi ini makin banyak peminat pindah ke aplikasi tersebut. 

Perppu dan Telegram, Why Not? adalah hal yang punya tujuan yang positif demi NKRI dan Pancasila meskipun secara bersamaan pro dan kontra akan dampak sisi lain yang merugikan dipandang masyarakat tampak diktator rezimnya melebihi Orde Baru. Sebenarnya perubahan dan kebijakan selalu memicu perselisihan. 

Rudiantara mengatakan telah menerima permintaan maaf dari CEO Telegram, Pavel Durov  pada hari Minggu tanggal 16/7/2017. Permintaan maaf itu terkait pengoperasian layanan chat Telegram di Tanah Air yang tak sesuai dengan perundang-undangan karena memuat channel yang berbau radikalisme dan terorisme.

Phobia yang mulai muncul dikalangan masyarakat tertentu Indonesia mengalami dunia kegelapan. Tapi jangan terlalu berlebihan juga karena banyak aplikasi lainnya yang bisa digunakan. Semoga bijak menyikapi dan tidak membuat huru-hara yang penting komunikasi dengan baik dalam menyuarakan aspirasi kita terhadap kebijakan pemerintah. Ditambah kepentingan elit politis yang mencari celah untuk memanfaatkan. Jangan mau digiring atau menggiring entar menyesal kemudian hari pikirkan masa mendatang. Pemilu 2019 yang semakin memanas apalagi bicara isu SARA di negara Indonesia tercinta sangat sentimentil. Selain itu, gencarnya berita fitnah untuk menjatuhkan pemerintah yang sah dengan isu makar. Meskipun telah disahkannya UU No 11 tahu 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik (ITE) dan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian Nomor: SE/06/X/2015 tampaknya belum menunjukkan penegakkan hukum yang maksimal. Benarkah Perppu no 2/2017 dan Pemblokiran Telegran menujukkan rezim yang lebih diktator dibandingkan rezim sebelumnya? Pada dasarnya Perppu akan membantu mengembalikan kemanusiaan rakyat Indonesia dengan kembali kepada esensi menjadi Indonesia. Disampig itu, Perrpu menjadi pintu masuk untuk memperkuat kembali empat pondasi penting bernegara kita dengan memahami Esensi dari NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.

Kebebasan merupakan bagi  hak asasi dari setiap orang. Kebebasan adalah hak mutlak bagi setiap orang, namun kebebasan itu harus terbatas agar pemahaman hak asasi tidak salah kaprah dan melenceng dari makna yang terkandung dalam hak asasi itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun