Mohon tunggu...
Mansyur
Mansyur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Sebabnya Mansyur, PNS Daerah di Pangkalan Bun, Belum Gajian 14 Bulan?

16 Februari 2019   15:58 Diperbarui: 16 Februari 2019   16:16 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mansyur dan keluarga bersama Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H.,M.Si. dan Ayahanda H.M. Ruslan AS saat halal bihalal Idul Fitri 2018

Jakarta - Tidak digajinya Mansyur (Saya) yang bekerja di Inspektorat Kab. Kobar sampai saat ini dikarenakan dianggap memiliki dua SK PNS. SK pertama dari Bupati Kobar tanggal 20 April 2016 Nomor : 824/190/BK.III jo. SK Bupati Kobar tanggal 29 April 2016 tentang Pemindahan PNS tmt 01 Mei 2016 sebagai Pelaksana pada Inspektorat Kab. Kobar. VS Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 14108/KEP/AU/15005/2016, tanggal 30 September 2016 tentang Penetapan Mansyur, S.H., terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Perekaman Data Pengadaan dan Kepangkatan, Anes Ben Premana, S.Kom.

Sebenarnya ketika dilihat berdasarkan Undang -Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan BAB IX KEPUTUSAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Syarat Sahnya Keputusan, Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. 

Maka berdasarkan pasal ini, maka akan terlihat dengan jelas bahwa yang syah itu hanya Satu SK. Yaitu SK PNS Daerah dari Bupati Kotawaringin Barat. Karena ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansinya sesuai objek keputusan.

Bahkan sebenarnya sangat jelas bahwa Saya sebagai PNS Daerah karena bekerja di Instansi daerah berdasarkan keputusan yang syah dan terdapat SK Kenaikan Pangkat PNS. an. Mansyur, S.H. yang ditetapkan tanggal 29 September 2017 Jabatan Pengadministrasi Umum pada Inspektorat Kab. Kobar dengan Pangkat Lama Penata Muda Golongan Ruang III/a masa kerja Golongan 07 Tahun 09 Bulan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b TMT. 01-10-2017 dan dalam SK tersebut pada konsideran memperhatikan terdapat Persetujuan teknis Kepala Kantor Regional VIII BKN Nomor IG-26201000319 tanggal 4 September 2017.

Selain itu, sebab tidak digajinya Saya dari Inspektorat adalah karena adanya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dipaksakan karena diusulkan atau dibuat bukan oleh Instansi dan pejabat yang berwenang dimana Saya bekerja. 

Sebagaimana yang diatur dalam Perbup Kobar Nomor 33 Tahun 2016. Sehingga benarlah kata petuah orang tua dahulu, jangalah berbohong! Karena suatu kebohongan akan mengundang kebohongan berikutnya. 

Begitu pula dalam hal administrasi kepegawaian, suatu perbuatan, atau prosedur atau kewenangan yang tidak syah maka akan mengundang perbuatan, atau prosedur dan atau kewenangan yang tidak syah lainnya. Maka mari kita perbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai Azaz Umum Pemerintahan yang baik yang tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 seperti azaz kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, ketidakberpihakan, kepentingan umum dan pelayanan.

Mansyur & Peserta dari OPD lainnya, acara workshop Sarana Aspirasi dan Pengaduan 8 Mei 2018, nara sumber dari Kementrian Dalam Negri
Mansyur & Peserta dari OPD lainnya, acara workshop Sarana Aspirasi dan Pengaduan 8 Mei 2018, nara sumber dari Kementrian Dalam Negri
Kemudian, sebab lain Saya tidak dapat gaji adalah karena saya tidak mau menerima Gaji yang bukan hak saya, karena Saya bukanlah PNS Pusat, Saya bukanlah Penyuluh KB lagi apalagi Penyuluh KB BKKBN. Melainkan PNS di Inspektoat. 

Bukan berarti Saya tidak perlu uang untuk hidup, biaya berobat anak, dan membiayai kebutuhan anak istri atau bukan berarti Saya berlimpah uang namun realnya Saya dengan konflik kepegawaian dan gaji ini malah berlimpah hutang akibat masih adanya oknum pejabat birokrasi kita yang jelas tampak perbuatan "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah? Kalau bisa diperlambat kenapa dipercepat?" 

Padahal Saya sering mendengar semangat Presiden Ir. Joko Widodo agar mempercepat pelayanan publik termasuk perijinan, bahkan saya sering mendengar cerita dari Keluarga yang berasal dari Solo dan memiliki mobil dinas yang pernah dipakai mantan Wali  Kota Solo. Beliau menceritakan bahwa Presiden kita Ir. H. Joko Widodo dahulu di Solo mempercepat pengeluaran ijin, bahkan menggratiskan SITU, SIDOM, dan perijinan lainnya. 

Yang berbulan-bulan menjadi tidak boleh lebih dari 4 hari. Bahkan Gubernur kami di Daerah pun H. Sugianto Sabran juga memiliki semangat pelayanan publik yang sama dengan mengatakan "agar Para Bupati dan Wali Kota di Kal-Teng mempercepat proses pengeluaran ijin, jangan diulur-ulur!, seperti Perijinan di Provinsi dipermudah, kecuali Pertambangan dan Perkebunan diteliti dan diverifikasi dengan cermat untuk kepentingan daerah kita".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun