Mohon tunggu...
Mansari
Mansari Mohon Tunggu... Dosen - Memberikan informasi dan inspirasi

Masyarakat Biasa yang selalu ingin bersukaria dengan kata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kembangkan Layanan Perlindungan Anak Tingkat Gampong, PKPM Panenkan Dampak Positif

19 Agustus 2022   23:39 Diperbarui: 20 Agustus 2022   09:52 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Apa yang ditabur, itulah yang dipetik"

Inilah ungkapan yang tepat disematkan kepada Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh atas apa yang dilakukan selama ini dalam program Integrasi Layanan Perlindungan Anak Terintegrasi. Banyak keberhasilan yang diperoleh pasca pelaksanaan kegiatan tersebut yang dimulai sejak bulan Januari Tahun 2022. Kesuksesan program tersebut diketahui setelah diadakan rapat rutin dengan seluruh tim yang yang terlibat yang terdiri dari Program Manager, Admin, Finance dan Fasilitator Daerah yang terdiri dari Fasilitator Kota Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat dan perwakilan dari UNICEF, Asep Zulhijar Diskusi rutin yang dilakukan melalui media zoom meeting pada Jumat (19/08/2022) ini memberikan kesempatan kepada masing-masing perwakilan fasilitator untuk memaparkan hasil kinerjanya dalam upaya pengintegrasian layanan. Ternyata dari penyampaian tersebut banyak keberhasilan yang telah diperoleh. Di antara keberhasilan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Terbentuk UPTD PPA

PKPM telah mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Bupati terkait UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Sudah 5 daerah yang telah memiliki Perbup/Perwal terkait PPA yang terdiri dari Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah dan Aceh Tengah. Sementara Kabupaten Aceh Barat sedang membahas Perbup UPTD PPA Bersama stakeholder setempat. UPTD PPA memiliki peranan strategis dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak serta mengintegrasikan layanan yang ada dengan melibatkan berbagai SKPD terkait.  

2. Partisipasi Anak dalam Musrembang

Aparatur Gampong Sudah mulai melibatkan anak dalam kegiatan musyawarah di tingkat gampong. Partisipasi anak memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mendengarkan masukan dari anak terkait isu perlindungan dan pemenuhan hak anak di tingkat gampong. Ini merupakan sebuah keberhasilan yang sangat fantastis dari program Kerjasama antara PKPM dengan UNICEF. Fasilitator Daerah yang dilibatkan dalam program ini telah berusaha semaksimal mungkin dengan cara pengarustamaan isu perlindungan anak kepada aparatur gampong dan masyaraka setempat. Sehingga aparatur gampong telah mengikutsertakan anak-anak dalam setiap kegiatan di gampong agar pendapat anak juga didengar dan menjadi pertimbangan untuk program pembangunan di tingkat gampong.

3. Anak Menjadi Pelopor Kartu Identitas Anak di Tingkat Gampong

Keberhasilan lainnya yang dikembangkan melalui program integrasi layanan perlindungan anak adalah terbangunnya kesadaran anak untuk peduli Kartu Identitas Anak (KIA) di tingkat gampong (Kampung). Forum Anak yang telah dibentuk oleh PKPM di tingkat gampong sudah mulai terdorong untuk melakukan kegiatan pengidentifikasian anak-anak yang belum memiliki identitas anak di gampong. Langkah yang dilakukan oleh anak ini merupakan bentuk keberhasilan dari penguatan kapasitas isu perlindungan dan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak yang dilakukan oleh PKPM atas dasar dukungan UNICEF. Anak-anak mulai mengetahui arti penting dari akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak dikarenakan seringkali dalam diskusi rutin yang dilakukan oleh PKPM membahas terkait isu tersebut.

4. Inisiatif Pembentuk Reusam Gampong (Perdes) tentang Perlindungan Anak

Beberapa Gampong dampingan PKPM atas dukungan UNICEF telah mencoba Menyusun Reusam Gampong  (Qanun Gampong) terkait perlindungan anak. Inisiasi ini muncul dari masyarakat setempat setelah adanya dukungan dari PKPM serta memaparkan pentingnya aturan tentang perlindungan anak di tingkat gampong. Tujuan dari aturan tersebut menjadi dasar dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di tingkat gampong. Proses penyusunan yang dilakukan adalah dengan melibatkan masyarakat serta mengikutsertakan anak-anak untuk memberikan masukan terkait isu perlindungan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun