Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama FEATURED

Sebuah Catatan tentang Kebebasan Pers di Dunia

8 Mei 2017   05:18 Diperbarui: 3 Mei 2019   10:25 4575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minggu lalu, Indonesia menerima kehormatan menjadi tuan rumah World Press Freedom Day (WPFD) 2017. Sebanyak 1.500 jurnalis hadir pada rangkaian acara Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC). Dari 1.500 jurnalis yang hadir tersebut, 500 diantaranya merupakan jurnalis asing. Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun ini mengambil tema Pikiran Kritis untuk Masa Kritis: Peran Media dalam Memajukan Masyarakat Damai, Adil, dan Inklusif.

Acara ini diselenggarakan oleh UNESCO tepatnya pada 1–4 Mei 2017 di Jakarta, dengan acara pembukaan dilakukan pada 3 Mei 2017. Berikut ini adalah isu-isu internasional yang masih menjadi permasalahan mengenai kebebasan pers.

  1. Masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis. Di Meksiko misalnya, masih terdapat kasus pembunuhan terhadap jurnalis (The NY Times, 29/4).
  2. Polisi secara ilegal memperoleh rekaman pembicaraan wartawan (The Sydney Morning Herald, 28/4).
  3. Donald Trump menyerang media Amerika Serikat di Pennsylvania dalam peringatan 100 hari masa pemerintahannya (BBC, 30/4)

Setiap minggu, media memberitakan mengenai terkikisnya kebebasan pers di seluruh dunia. Tidak mengherankan jika survei Reporters Without Borders (2017) mengenai kebebasan pers tahun ini, menggambarkan peta yang lebih gelap dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sumber: RSF 2017.
Sumber: RSF 2017.
Kebebasan pers secara global turun ke titik terendah dalam 13 tahun terakhir. Kini jurnalis berada di tengah ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ancaman kebebasan pers bisa dilihat dari jumlah wartawan yang terbunuh, dipenjara, dan diasingkan.

Sejak tahun 1992, Committee to Protect Journalists (CPJ) telah mencatat 1.236 kematian yang dikonfirmasi. Adapun penyebab kematian mereka bervariasi: balas dendam atas pekerjaannya, tewas dalam baku tembak selama situasi pertempuran, atau terbunuh saat melakukan tugas berbahaya seperti saat meliput demonstrasi di jalanan. 

Pada tahun 2016, CPJ melaporkan 259 wartawan dipenjara di seluruh dunia dan 452 wartawan diasingkan secara paksa dalam 6 tahun terakhir. Adapun lokasi yang paling berbahaya bagi wartawan mencakup zona perang seperti Suriah, Irak, Afghanistan dan Libya, serta negara-negara yang menderita kekerasan internal seperti Meksiko, Filipina, Kolombia dan Rusia.

Penyensoran adalah indikator lain dari penurunan kebebasan pers. Penindasan terhadap jurnalis dapat dilihat dari beberapa tolok ukur seperti: tidak adanya media swasta atau independen, pemblokiran situs web, pembatasan perekaman dan diseminasi elektronik, persyaratan lisensi untuk melakukan kerja jurnalisme, pembatasan gerakan wartawan, pemantauan wartawan oleh pihak berwenang, dilarangnya siaran media asing, dan pemblokiran koresponden asing. Adapun 10 negara yang paling ketat dalam hal penyensoran meliputi: Eritrea, Korea Utara, Arab Saudi, Ethiopia, Azerbaijan, Vietnam, Iran, Cina, Myanmar, dan Kuba. 

dokuemen pribadi
dokuemen pribadi

Kebebasan media terbukti semakin rapuh, bahkan di negara-negara demokrasi. 

Tuduhan dan pernyataan yang memuakkan terhadap media, undang-undang yang kejam, konflik kepentingan, dan penggunaan kekerasan fisik kerapkali menimpa pekerja media. Di Australia, kini boleh dilakukan penyadapan ilegal terhadap percakapan/komunikasi wartawan. Di Inggris, undang-undang pengawasan baru mengancam sumber maupun pelapor dari pihak wartawan. Bahkan di Amerika Serikat, kepala negara dan pendukungnya meyakini bahwa pers adalah "musuh masyarakat".

Tantangan dalam pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi menjadi kian beragam. Dalam praktiknya hari ini, problem yang mengemuka tidak hanya yang sifatnya tradisional (offline), seperti kebebasan berpendapat, kebebasan pers, atau kebebasan akademis, tetapi juga masalah kebebasan dalam jejaring sosial (online).

Khusus di Indonesia, dalam konteks tradisional (offline), problem impunitas terhadap kekerasan jurnalis, berakibat pada terus berulangnya praktik-praktik kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sejak 2006 hingga 2016, per tahun rata-rata ada 52 kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Kekerasan paling banyak pada 2007 dan 2016, masing-masing 75 dan 80 kasus. Terendah pada 2009 dengan jumlah 38 kasus. Bahkan, per 2 Mei 2017, jumlah kekerasan terhadap wartawan sejak 1 Januari 2017 telah mencapai 23 kasus. Kekerasan fisik masih jadi kasus terbanyak terhadap wartawan. Sejak 2006 - 2016, ada 179 kasus kekerasan fisik. Selain kekerasan fisik, 109 kasus lain adalah ancaman kekerasan, teror, atau tekanan. Sedangkan kekerasan yang paling sedikit dialami wartawan adalah penculikan dan penyekapan (2 kasus) selama 2006-2016 (Tirto, 5/5).

Meski kisah pemukulan ataupun kekerasan terhadap jurnalis bukanlah cerita baru di Indonesia, namun Papua Barat adalah kasus khusus. Tak hanya jurnalis lokal, bahkan jurnalis asing juga kesulitan untuk melakukan liputan di kawasan tersebut. Walau Presiden Jokowi sudah menjanjikan akses terbuka bagi media negara lain untuk meliput di Papua Barat, namun dalam laporan Human Rights Watch (HRW), disebutkan kalau wilayah ini masih terbilang sulit. Jurnalis Papua umumnya menghadapi ancaman, intimidasi, dan kekerasan dari aparat keamanan dan aparat pro-kemerdekaan saat melaporkan korupsi, pelanggaran HAM, perampasan tanah, dan topik sensitif lainnya (Rappler, 3/5)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun