Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menafsirkan Makar

2 April 2017   15:51 Diperbarui: 5 April 2017   08:30 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath. (Sumber: Sabit, Tirto.id)

Perwakilan massa aksi 313 yang bertemu Wiranto adalah Amien Rais, Usamah Hisyam, Ustadz Sambo, Habib Alkaf, Habib Muhammad, Ustaz Edi, Ustaz Zakir Husain, Abbe Muhambar, dan TB M. Shiddiq. Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menuntut sejumlah hal kepada pemerintah.

Pertama, mereka meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan. Mereka menilai, kriminalisasi ulama masih sering terjadi.

Kedua, mereka meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama. Massa juga meminta agar Ahok segera ditahan.

Ketiga, mereka mengusulkan agar peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan. Bahkan, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan.

Menjawab tuntutan dari massa yang meminta Al-Khaththath dibebaskan, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, "Ditahan atau dilepaskannya Sekjen FUI itu bergantung dari hasil pemeriksaan penyidik selama 1x24 jam."

Penangkapan tokoh atau aktivis bukan sekali ini saja dilakukan pada saat Pemerintahan Jokowi.

Sebelum ayam berkokok pada hari Jumat, 2 Desember 2016, 11 orang juga ditangkap pihak kepolisian. Para aktivis itu adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar. Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), serta Ahmad Dhani dituduh menghina penguasa.

Penyidik kepolisian menahan Sri Bintang Pamungkas, Jamal, dan Rizal. Sedangkan delapan tersangka lainnya tidak ditahan.

Tudingan ini mengingatkan pada cara rezim Orde Baru dalam membungkam kritik, bahkan sampai menculik para aktivis pro demokrasi 1997-1998 yang dianggap mengganggu jalannya pemerintahan.

Desmond Junaidi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR, pada saat itu mengatakan, “Kalau tuduhan akhirnya tidak terbukti, berarti pemerintahan sekarang ini pemerintahan yang lemah. Pemerintah yang takut dan nakut-nakuti.”

Pada kenyataannya, karena minimnya bukti, tokoh-tokoh yang ditangkap sebelum aksi 212 itu telah dilepaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun