Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Maraknya Spanduk Tolak Penista Agama

26 Februari 2017   19:16 Diperbarui: 27 Februari 2017   08:00 2759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini lalu memicu respon dari masyarakat. Pemerintah dianggap telah berlaku tidak adil dan lalai dalam menegakkan hukum. Kritikan gencar ditujukan kepada pemerintah di sosial media. Tak cukup sampai disitu, demo dilakukan secara masif dan berjilid-jilid. Berbagai pakar hukum dan elit terlibat. Polemik politik sampai berujung pada munculnya gugatan PTUN, bergulirnya usulan hak angket DPR, sampai pada campur tangan MA. Namun, pemerintah tetap kukuh pada pendiriannya.

Sikap "cuek" yang ditunjukkan pemerintah dalam menyikapi demo yang dilakukan dengan jumlah besar dan berulang-ulang, membuat rakyat semakin "frustasi". Sindiran-sindiran serta pernyataan-pernyataan sarkastik di jejaring sosial sudah tak terhitung banyaknya. Kondisi sosial politik ini lalu dianggap oleh pemerintah sebagai "demokrasi kebablasan". 

Bagaimana seseorang bisa menghentikan asap, bila api yang sedang berkobar-kobar tidak dipadamkan?

Tidak adanya penegakan hukum yang dirasa adil oleh masyarakat lalu diekspresikan dengan pemasangan spanduk di berbagai tempat. Seperti yang dikatakan oleh Hidayat Nur Wahid di media (25/2/2017), "Itu ekspresi akar rumput yang bisa terjadi demikian karena hukum tak dilaksanakan apa adanya. Mereka sudah tahu info tentang posisi dari hukum tentang penistaan agama, tapi tidak segera diberlakukan sanksi hukum."

Jadi, ini bukan masalah SARA yang lalu berkembang di masyarakat dengan tujuan untuk merongrong kebijakan pemerintah. Tindakan pemasangan spanduk itu muncul sebagai respon dari tidak adanya penegakan hukum yang dinilai adil oleh masyarakat dalam kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Suara rakyat tidak bisa dibendung. Pemerintah harus tanggap untuk menyikapi masalah ini, karena bukan tidak mungkin jika aksi-aksi perlawanan rakyat akan semakin tidak terkendali dan berujung pada hancurnya ikatan persaudaraan sebangsa dan setanah air. Rakyat menginginkan keadilan. Rakyat mendambakan penegakan hukum. Disinilah sebenarnya akar permasalahannya.

Negeri ini harus berbenah. Sebagaimana prinsip Cicero, Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Peraturan perundang-undangan tidak dibuat hanya untuk dijadikan "hiasan dinding". Peraturan ada untuk ditegakkan. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Sudah seharusnya, jika Badan atau Pejabat Pemerintah menjalankan apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal hukum material) sehingga terwujud penegakan hukum di masyarakat. Hal ini mutlak dilakukan demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat.

Ketiadaan penegakan hukum dapat mengakibatkan kehidupan masyarakat yang kacau (chaos). Negara Indonesia sebagai negara modern yang menganut sistem demokrasi konstitusional, telah memiliki sejumlah peraturan perundangan, lembaga-lembaga hukum, dan aparatur penegak hukum. Namun, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, upaya penegakan hukum harus selalu dilakukan secara terus menerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun