Mohon tunggu...
Huzaiman@antoN
Huzaiman@antoN Mohon Tunggu... Dosen - EnergiKeadilan

Anton H-Z

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hitam Putih Dunia Pertambangan

2 September 2021   05:48 Diperbarui: 2 September 2021   05:48 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HITAM PUTIH DUNIA HUKUM PERTAMBANGAN & "KADARNYA"

Dimulai dari aspek sosiologis, pertanda bahwa dinamika hukum dunia yang satu ini masih memberi mangsa pasar yang cair pada muda-mudi pencari kerja, yang pada poinya saya mau bilang, "bahwa dunia yang number one ini masih serasa selaras dengan kebijakan-kebijakan di pihak lain untuk mengurangi pengangguran". 

Adapun kata "kadarnya" tentu ini adalah pilihan gaya bahasa saya, untuk menjadikan batu uji terhadap dinamikanya selama ini yang selalu silih berganti menuai kritikan, mengibaratkan dunia yang satu ini seperti hantu yang nampak, namun tidak selalu memaksa orang untuk takut bahkan berlari.

Kadar siapa yang diuntungkan dan dirugikan adalah menyoal pada persoalan lain, karena konsekuensi logis yang muncul apakah menyuguhkan manis atau pahit tentu harus senafas, senada dan sebingkai pada prosedur yang dilaluinya.

Dunia number one, tidak pernah mengajari insan-insan untuk berusaha khilaf, atau berbuat curang, melainkan insan itu sendirilah yang berusaha untuk tidak jujur pada kekayaan alamnya sendiri. 

Kalau pun demikian anda-anda mau jujur, maka tidak ada regulasi di dunia yang satu ini, memunculkan kecacatan bawaan karena semuanya telah diilhami dengan nuansa akademis sebelum disajikan.

Namun tat kala pemikiran-pemikiran cacatlah yang membuat alur dan norma baru untuk bermain petak umpet terhadap norma yang agung, demi kepentingan saku semata.

Bahwa tidaklah ada prodak undang-undang yang lahir tidak memiliki kekurangan, seperti halnya manusia itu sendiri, demikian pula dalam "semiotika hukum, bahwa undang-undang bukanlah teks yang sudah selesai atau dikatakan final". 

Bahwa yang ingin saya katakan lebih lanjut "berkaitan dengan interpretasi terhadap suatu hukum atau undang-undang, penulis tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Paul Scholten yang mengemukakan interpretasi secara sistematis sudah ada terletak di dalam hukum itu sendiri. Setiap aturan hukum berinteraksi dengan aturan-aturan hukum yang lain.

Lalu jika ditarik ke induk persoalannya selama ini, nyaris memfokuskan pada tataran prosedur, semisal perizinanannya selama ini yang menuai masalah-masalah teknis di lapangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun