Mohon tunggu...
Huzaiman@antoN
Huzaiman@antoN Mohon Tunggu... Dosen - EnergiKeadilan

Anton H-Z

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Pra Pradilan Bukan Basa-Basi

1 Agustus 2021   11:01 Diperbarui: 1 Agustus 2021   11:08 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ya...tantangannya memang terjal, ditanyanya -pun pada sang objek hanya melepuh akibat ulah si subjek. 

"makna yang annator ingin kemukakan adalah kata "subjek" siapakah yang dimaksud? Jawabnya adalah kita semua termasuk (penegak hukumnya). Tertuju pada sipenentu tretmen terhadap dosis apa, jenis apa dan segala komplikasi yang mungkin akan terjadi.

Menata prosedur yang harus dilalui seorang penegak hukum memang tidaklah mudah, dibanding hanya sekedar membaca teksnya, karena teks "dia" norma dan harus dihidupkan dengan si subjek yang di ilhami dengan sikap keilmuan yang objektif dan tidak memihak, apalagi menyesatkan. 

Teks itu pula yang dititipi norma, bukan sekedar dibolak-balik, atau momen pertarungan tentang menang dan kalah, karena "norma hukum tidak mengenal pertarungan kalah dan menang. Lalu siapa yang memberanikan diri untuk berani bermain-main terhadap nasib seseorang maka sesungguhnya dia melebeli dirinya dengan vonis yang bukan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, namun bergeser ke-kesesatan yang maha besar.

Menguji etika penegak hukum, tidak hanya pada keinsafan teks pada menentukan keputusannya, namun sejauh mana "dia" membuat terang putusannya dan diterima oleh akalnya sendiri, karena sungguh merugilah orang-orang yang memperbodohi dirinya sendiri. Mestinya pula tidak boleh ada celah sedikit pun untuk melampaui batas yang tidak diatur dalam disiplin keilmuannya, karena sebelum mengemban amanah itu, sambung nafas terhadap kesungguhannya disaksikan oleh TuhanNya pada saat sumpahnya "dia" lafazkan.

Tamparan bagi penegak hukum, teruntuk Penyidik, Jaksa, Hakim dan Lawyer, siklus sampai pada putusan tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, remeh temeh itu pun sebelumnya sudah sampai ke meja masing-masing yang memiliki otoritas, lalu ditingkatkan kefase berikutnya, namun kejanggalan terjadi dimana-mana, tetap saja dipaksakan oleh pihak yang menerkamnya, mestinya kecermatan Hakim sudah harus nampak di sini, bahwa tidakkah penegak hukum yang lain sebelumnya sudah berkirim surat tentang perpanjangan penahananan dan semisalnya, mulai dari penyidik ke jaksa penuntut umum, JPU ke Hakim. Mestinya tahapan ini harus mengkonfirmasi keyakinan hakim bahwa ada kemungkinan ketidakberesan di dalamnya. 

Lalu berfungsilah lembaga pra pradilan itu, untuk menguji prosedur mulai dari penetapan tersangka sampai ganti rugi dan rehabilitasi. Loh...kok...masih belum mampu memenuhi keyakinannya bahwa sangat memungkinkan ada hal yang dipaksakan terhadap si penderita sehingga tidak berujung pada konplikasi.

Terakhir...annator ingin mengingatkan bahwa "tantangan tidaklah mudah, namun keadilan bukan basa-basi".

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun