Mohon tunggu...
Huzaiman@antoN
Huzaiman@antoN Mohon Tunggu... Dosen - EnergiKeadilan

Anton H-Z

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum Tidak Boleh Disesuaikan "Jarak Ongkir"

23 Juni 2021   19:10 Diperbarui: 23 Juni 2021   19:21 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adalah bagian dari titik tolak yang annator gunakan untuk menempatkan pilihan teksnya dalam merunut topik yang hemat annator adalah lilin salju. walaupun demikian, bukanlah definisi atau pengandaiaan sementara, namun lebih tertuju pada spirit dan jiwa besar para penegak hukum untuk selalu maju dan berkembang dalam berhukumnya untuk penegakan hukum yang lebih baik.

Andaikata ketaatan para penegak hukum bertitik tolak tetap pada konteks hukum yang harus dimaknai sebagai pelindung, maka tidak berlebihan kiranya jika sikap dari penegak hukumnya pun harus tegak lurus dengan semangat pembentukannya. Apakah mungkin keistimewaan yang ada pada hukum tersebut sejalan pula dengan keistimewaan berfikir para penegaknya, tentu tidak pada posisi dan tempat yang berbeda, atau jarak tempuh berfikirnya yang disesuaikan dengan teks yang ada, sehingga pesan norma yang tersampaikan pun sama bobot "ongkir".

Noda yang melumuri penegakan hukum selama ini, sebenarnya tidak pada  teksnya yang dilengkapi dengan tanda baca serta bahasa yang baku, namun terkadang tidak diiringi dan diimbangi dengan keterampilan dan kecakapan berfikir, sehingga lebih menonjolkan spirit uji coba, coba-coba, bahkan lari dari percobaan.  

Semisal mengkonstruksi gaya, di dalam ilmu fisika, adalah interaksi apapun yang dapat menyebabkan sebuah benda bermassa mengalami perubahan gerak, baik dalam bentuk arah, maupun konstruksi geometris. Lalu model apa yang seharusnya dilakukan Penegak Hukum agar gaya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serasi dan selaras dengan perintah atasan tertinggi yaitu Konstitusi kita.

Memupuk kepercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan tantangan yang sulit dipecahkan ibarat batu, dan sulit dijangkau ibarat matahari, lalu kemana dan manifestasi mana yang harus disajikan bagi penegaknya terhadap penegakannya itu sendiri. Andai saja Daya fikir, daya qlbu, daya nalar dan semisalnya diletakkan pada jarak yang menjadi tujuannya, bukan pada jumlah angka pada ongkirnya lalu menentukan jaraknya, tentu manifestasinya membawa angin segar pada cuaca buruk penegakan hukum selama ini.  

Menjadi tepat kiranya bahwa Kenyakinan yang tidak termanifestasi adalah tidak tepat untuk di adili, yang annator ingin kemukakan bahwa "cita rasa penegakan hukum, kualitasnya sangat ditentukan oleh proporsinya" dalam artian bahwa jernihkan dulu duduk masalahnya lalu mengkonstantir mana yang dapat "didapuk" sebagai faktanya, agar energi keadilannya tetap istimewa.

Penulis: Huzaiman, Akademisi pada Fakultas Hukum UMK. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun