Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Rahmatullah Safrai

Founder Sekumpul EduCreative dan Penulis Buku

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Asap Hitam Flaring PT LCI Membumbung, Di Mana Hasil Uji Kualitas Udara?

28 Mei 2025   11:55 Diperbarui: 28 Mei 2025   11:55 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susana malam di Kecamatan Ciwandan saat langit diterangi api pembakaran Flaring PT LCI (Mang Bobi) 


Langit malam di Cilegon kini tak lagi gelap. Tapi bukan bintang yang menyala---melainkan api. Menjulang tinggi dari cerobong PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), membakar udara dan menyulut kecemasan yang kian hari kian pekat. 

Sudah sepekan, kobaran itu tak juga padam, bahkan ada penambahan waktu startup hingga pekan depan. Asap hitam menggantung siang-malam, membuat warga Cilegon semakin gelisah. 


Bagi perusahaan, itu disebut proses flaring, pembakaran gas sisa dari startup operasional petrokimia. Bagi warga, itu bencana yang menyala 24 jam. Bukan hanya membuat langit gelap oleh jelaga, tapi juga menyisakan rasa takut dan sesak yang tak bisa mereka buang.

Bagi warga Cilegon, kepercayaan terhadap udara kini tak lagi utuh. Mereka tak tahu lagi apa yang dihirup setiap hari, udara atau racun yang tak terlihat? Suara-suara di media sosial menyebut iritasi mata, gangguan napas, bahkan serangan panik yang dialami sejumlah warga saat flaring berlangsung nonstop.

Namun, hingga saat ini, belum ada laporan terbuka dan detail mengenai hasil pengujian baku mutu udara dari pihak terkait, baik perusahaan, pemerintah kota, maupun lembaga lingkungan.

Padahal, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi lingkungan yang benar, akurat, dan transparan.

Warga dan aktivis mulai mendesak agar pengujian baku mutu udara dilakukan oleh lembaga independen dan hasilnya diumumkan secara transparan kepada publik. Tidak cukup hanya memberi pernyataan "aman" tanpa angka, tanpa parameter, tanpa bukti laboratorium yang bisa dipertanggungjawabkan.

Transparansi adalah kunci. Kalau memang sesuai baku mutu, sampaikan datanya. Tapi kalau melampaui ambang batas, harus ada langkah darurat. Jangan main petak umpet dengan keselamatan warga.

Apalagi, standar baku mutu udara ambien Indonesia telah ditentukan melalui PP No. 22 Tahun 2021, mencakup parameter seperti PM2.5, PM10, SO, NO, CO, dan O. Warga berhak tahu apakah partikel halus yang mereka hirup tiap malam masih dalam batas aman atau tidak.

Ketakutan yang Terorganisir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun