Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bersumpah di Masjid Sumpah, Cara Berbudaya Walikota Cilegon Buktikan Bebas Korupsi

9 Desember 2021   02:16 Diperbarui: 9 Desember 2021   02:49 2972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian /sumber foto Instgaram @helldy.agustian

Di Kota Cilegon terdapat sebuah masjid yang dikeramatkan oleh masyarakat. Masjid Sumpah namanya, berada di Linkungan Trateudik, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Menurut sejarah, Masjid Sumpah menjadi tempat yang sakral dalam mengatasi persoalan di tengah masyarakat Kota Cilegon sejak ratusan tahun silam. Karena keramatnya inilah, orang-orang yang bersalah dalam melakukan apa pun, akan mendapatkan bilahi atau kutukan berujung pada kematian dengan naas bagi orang yang bersalah.

Cerita kesaktian Masjid Sumpah pun masih terpelihara hingga saat ini. Lalu, saya kemudian terpikirkan bahwa, sebaiknya para pejabat melakukan sumpah di masjid ini sebagai pengganti pakta integritas.

Di momentum peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2021, bersumpah di Masjid Sumpah bisa dilakukan sebagai pembuktian atas pengakuan para pejabat atas komitmen anti korupsi.  Cara yang berbudaya sebagai bentuk pelestarian ritual berdasarkan kearifan lokal.

Bersumpah di Masjid Sumpah ini bisa diawali oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang lagi ramai diterpa kabar terlibat kasus suap di persidangan Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh dua Wali Kota Cilegon terdahulu sangat melukai hati masyarakat Kota Cilegon. Sehingga pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, suara arus perubahan pun menang.

Tapi, usai setahun pelaksanaan Pilkada, kabar Wali Kota Cilegon baru terlibat tindakan korupsi pun makin santer. 

Hal ini lantaran dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang pada 8 Desember 2021, terdakwa Mantan Kadishub Kota Cilegon Uteng, memberikan pengakuan bahwa Walikota Cilegon Heldy Agustian ikut menikmati uang suap izin parkir Pasar Kranggot.

Suap kepada Wali Kota Cilegon dikemas dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp20 Juta. Cipratan yang sangat sedikit dari Uteng yang menerima suap dengan total Rp 530 juta, terdiri dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp 400 juta.

Angkanya emang kecil, tidak kelas jika dibandingkan dengan dua koruptor Wali Kota Cilegon terdahulu yang selesai digarap KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun