Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Empat Alasan Masyarakat Butuh Kartu Cilegon Sabar

21 Mei 2021   08:30 Diperbarui: 21 Mei 2021   08:32 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibu pengemis bersama keluarga (sumber foto bantennews.co.id) 

Pemkot Cilegon berencana mendirikan sejumlah SMP Negeri. Tapi pendiriannya seperti tak ada kajian dan perencanaan yang jelas.

Untuk merealisasikan penyebaran SMP Negeri, justru menggunakan gedung SD Negeri yang sudah ada. Hingga kemudian rencana pendirian ini pun ditentang oleh masyarakat yang masih membutuhkan gedung SD Negeri.

Tak hanya itu saja, pembangunan sekolah negeri tidak memperhatikan kondisi sekolah swasta. Sekolah negeri yang disokong APBD tentu akan banyak mendapatkan siswa, sementara sekolah swasta perlahan akan kehilangan murid dan mati, karena sumber dana ada pada iuran siswanya.

Kini terdapat sekitar 3 gedung SD Negeri yang rencananya akan ditumpangi oleh SMP Negeri baru. Realisasi SMP Negeri bukan main kebut-kebutan agar cepat terlaksana. Perlu adanya kajian dan perencanaan yang jelas.

Namanya mendirikan, pasti membutuhkan gedung baru, bukan nenumpang. Bangun gedung baru butuh modal besar, kita tunggu hasil utak atik APBD dulu.

Keempat, KCS saat kampanye tidak berlaku.

Emang beda ya, KCS dulu saat kampanye dengan KCS sekarang? Jawabannya tentu saja berbeda.

KCS yang dibagikan saat kampange itu kosong dan tidak bisa berlaku. Itu hanyalah sebagai alat untuk meraup suara kemenangan saja. Intinya tidak bisa digunakan sesuai janji-janji saat kampanye.

KCS yang nantinya sah dan berlaku tentu sudah memiliki payung hukum dan persetujuan dari anggota DPRD Kota Cilegon.

Untuk lolos di meja dewan saja masih berat, karena harus mendapatkan persetujuan dari suara terbanyak anggota dewan. Pertimbangan harus dilakukan sesuai dengan APBD Kota Cilegon yang cukup atau tidak anggaran realisasi KCS itu.

Sementara saat ini, kekuatan politik sangat berperan dalam menentukan kebijakan. Saat ini partai pengusung Walikota dan wakilnya hanya punya 8 kursi anggota dewan saja. Sementara lawan politik dari Partai Golkar saja lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun