Mohon tunggu...
Ahmad Saukani
Ahmad Saukani Mohon Tunggu... Administrasi - pensiun bukan lantas berhenti bekerja

pensiun bukan lantas berhenti bekerja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Sudah Betul

4 Juli 2019   11:31 Diperbarui: 4 Juli 2019   11:39 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kawasan pantai maju/indopos

Ini hanya sekedar catatan dari fenomena kebijakan-kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang terkesan terus direcoki. Belakangan yang lumayan berisik adalah kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB Pulau D, pulau Reklamasi yang terlanjur terbentuk ketika reklamasi dihentikan. Sementara juga sudah terlanjur berdiri seribuan bangunan tanpa IMB. Kebijakan inipun tak lepas dari direcoki.

Tindakan Gubernur Anies menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa IMB di Pulau D reklamasi itu sudah betul. Saya tidak sembarang omong, setidaknya itu saya pahami dari apa yang dijabarkan oleh seorang pakar dari Universitas Gajah Mada. Juga dari penjelasan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Seperti diketahui bahkan sampai terkesan riuh diperbincangkan orang atas keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa IMB tersebut. Ada yang menentang dan menyalahkan tindakan Gubernur Anies menerbitkan IMB tersebut, tapi tidak sedikit pula yang menyetujui dan beranggapan tindakan Gubernur Anies sudah betul.

Menanggapi silang pendapat dan utamanya dengan adanya kesan penolakan dari kalangan tertentu tentang penerbitan IMB tersebut Gubernur Anies menegaskan reklamasi dan penerbitan IMB tersebut adalah dua hal yang berbeda.

Menurut Gubernur Anies penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah terlanjur dibangun di Pulau D adalah merupakan bentuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi. "Dikeluarkan atau tidak IMB , kegiatan reklamasi telah dihentikan" .Demikian Gubernur Anies menegaskan.

Seperti sama kita ketahui kegiatan reklamasi memang sudah dihentikan hampir sepuluh bulan yang lalu, hal tersebut sebagai perwujudan dari janji  semasa kampanye Pilgub lalu. 

Adapun penerbitan IMB terhadap bangunan yang terlanjur dibangun di Pulau D yang kini disebut sebagai Kawasan Pantai Maju yang baru saja diterbitkan oleh Gubernur Anies adalah merupakan bentuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi. Dan penerbitan IMB tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur.

Menurut Profesor Nur Hasan Ismail, Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada, penerbitan IMB oleh Gubernur sudah benar dan sah. Dari sudut hukum, obyek perdebatan status pulau reklamasi dan penerbitan IMB sudah jelas. Berdasarkan pada ketentuan perda nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Pergub DKI Nomor 128 tahun 2012 tentang Sangsi Administratif bagi Pelanggaran Bangunan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga tidak ketinggalan ikut urun rembug terhadap silang pendapat akan kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB tersebut. JK menilai kebijakan Gubernur Anies realistis dan pragmatis. JK juga mengakui kebijakan Gubernur Anies sudah sesuai aturan yang ada. Artinya JK juga sebagai Wakil Presiden mengakui tindakan Anies sudah betul.

Senada dengan pendapat Pakar Profesor Nur Hasan Ismail dan Wapres Jusuf Kalla, Andurahman Suhaimi Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jakarta juga menyebutkan bahwa tindakan Gubernur Anies menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi tidak menyalahi aturan.

Dari penjelasan Pakar dan penilaian Wakil Presiden JK, juga sambutan positif DPRD Jakarta yang disuarakan oleh Fraksi PKS, sudah terang benderang dan tidak ada yang aneh dari kebijakan Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Kawasan Pantai Maju alias Pulau D. Pendapat miring dan tudingan Anies melanggar aturan tidak terbukti. Kebijakan Gubernur Anies tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun