Mohon tunggu...
Manda Gloria
Manda Gloria Mohon Tunggu... Petani - "Setiap kebaikan perlu diabadikan"

"Menulislah! Untuk perubahan."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gambaran Islam dalam Melayani Ibadah Haji

17 Juni 2021   10:41 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:45 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Islam dibangun atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; haji dan shaum Ramadhan." (HR al-Bukhari).

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Dalam Islam, melaksanakan ibadah haji adalah kewajiban yang agung. Sebuah kewajiban ibadah yang bersumber dari Allah Swt. atas kaum Muslim (TQS Ali Imran [3]: 97). Siapa yang mengingkari kewajiban haji, dia termasuk golongan orang yang kafir. Bahkan Allah tidak memerlukan orang tersebut (Tafsir Ibnu Katsr, 2/84).

Kewajiban melaksanakan ibadah haji cukup dilakukan sekali seumur hidup. Adapun yang termasuk syarat wajib, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu (Istitha'ah). Sedangkan yang dimaksud batas kemampuan di sini adalah mampu badaniyah, maliyah dan amaniyah (Wahbah Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adilatuhu, 3/25).

Mampu secara badaniyah berarti sehat sehingga mampu menempuh perjalanan dan bisa melaksanakan semua rukun haji dengan sempurna. Sedangkan mampu secara maliyah adalah adanya kecukupan harta untuk berangkat ke Tanah Suci dan kembali ke negeri asalnya, untuk bekal perjalanan serta untuk keluarga yang wajib dinafkahi. Bagi kaum muslim yang tidak mampu tidak memiliki kewajiban hingga ia memiliki harta yang mencukupi.

Adapun mampu secara amaniyah (keamanan) ialah terjaminnya keamanan calon jamaah haji baik dari gangguan penjahat seperti perampok, begal, ataupun peperangan. Aman pula dari gangguan alam seperti badai di lautan, juga wabah penyakit yang berbahaya. Apabila ada kondisi yang merintangi dan mengancam tidak bisa dihilangkan, maka hal itu bisa jadi pembatal syarat istitha'ah dalam berhaji. Alasan keamanan ini pula yang menjadi salah satu faktor dibatalkannya calon jamaah haji tahun 2021. Padahal Arab Saudi sebagai pelaksana sudah memberi izin pada beberapa negara untuk berkunjung. Artinya ketidaksiapan itu berasal dari negara kita sendiri.

Dalam sejarah pernah juga terjadi pembatalan haji sampai beberapa kali, misalnya karena wabah pada tahun 1814, tahun 1837 dan kolera tahun 1846. Namun hal itu tidak mengubah status hukum ibadah haji, yakni wajib bagi yang mampu. Oleh karena itu, negara yang berfungsi sebagai pengurus rakyat wajib mengurus pelaksaan ibadah haji dan keperluan jamaah haji sebaik mungkin.

Sabda Nabi saw.:

"Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus." (HR al-Bukhari)

Tercatat dalam sejarah seberapa besar perhatian dan pelayanan yang diberikan para khalifah kepada jamaah haji dari berbagai negara. Mereka dilayani dengan sebaik-baiknya sebagai tamu-tamu Allah. Pelayanan itu dilakukan tanpa ada unsur bisnis, investasi atau mengambil keuntungan. Melainkan hanya karena sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh negara.

Adapun langkah yang dilakukan meliputi:

Pertama, Khalifah menunjuk pejabat khusus untuk memimpin dan mengelola pelaksanaan haji dengan sebaik-baiknya. Mereka dipilih dari orang-orang yang bertakwa dan cakap memimpin. Rasulullah saw. pernah menunjuk 'Utab bin Asad, juga Abu Bakar ash-Shiddiq ra., untuk mengurus dan memimpin jamaah haji. Rasulullah saw. juga pernah memimpin langsung pelaksanaan ibadah haji pada saat Haji Wada'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun