Mohon tunggu...
Mardianto Manan
Mardianto Manan Mohon Tunggu... Mengamati Kota Dan Daerah -

peduli kota dan wilayah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pendestrian Kota Pekanbaru

4 Januari 2018   14:50 Diperbarui: 4 Januari 2018   15:20 1101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NASIB PENDESTRIAN PEKANBARU

Menurut Undang-Undang No 22/2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Trotoar merupakan hak pejalan kaki.  Permen PU No 3/2014  trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan, gunanya untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. 

Bahkan dalam salah satu definisi disebutkan bahwa pendestrian merupakan indikator pokok bagi kemajuan peradaban dan pembangunan kota masa depan. Artinya keberadaan pendestrian di suatu kota, dapt teroka tentang tingkat kemajuan peradaban dan pembangunan suatu kota, kota madani istilah bung firdaus, tercermin di pendestrian kota.

Tepatnya pada tanggal 7/12/2017 saya menemukan pendestrian di depan RS Awal Bros dibangun bangunan yang selayaknya tidak dilakukan disana, lantas saya masukkan di fb saya, ehh... malah pembagunan tetap dilanjutkan saja, tiang pancang dengan ukuran besar, yang saya kira membuat pos atau halte, ternyata membangun pergola.

Ya bagi saya tak masalah kalau masih tetap untuk pejalan kaki, tetapi ternyata pada tanggal 20/12/2017 saya kesana lagi, tiang bangunan dirubuhkan lagi, ehh ada apa lagi kata saya dalam hati, karena aneh membuat pergola dengan tiang tiang raksasa seperti itu. 

Padahal menurut saya cukup dibuat satu baris tiang di bagian belakang saja, lantas buat kanopi kedepan tanpa tiang, saya rasa jauh lebih cantik dibandingkan bangunan yang ada sekarang, tak ada seni dan model yang melambangkan kemajuan perdaban dan pembangunan dalam sebuah kota masa depan (red definisi diatas)

Walaupun saran kita diterima, kita ucapkan terima kasih jugalah, karena hak pejalan kaki diakomodir, tetapi di satu sisi kita bertanya, di mana pihak puprnya? pengawasnya? siapa kkontraktor? Kok bisa setelah selesai dibangun, malah dirubuhkan lagi, Pemko Pekanbaru telah teledor, seakan-akan bangunan ini lokasinya jauh sekali di pelosok nagori riau ini. 

Berapa sak semen yang telah habis, berapa hari tenaga kerja membangunnya, tidaklah mungkin mereka tidak bergaji, dan cost untuk bangunan yang sudah dihancurkan ditanggung siapa? pemerintah? kontraktor ataupun konsultannya?

Tapi terlepas dari siapa yang menaggung, ini telah mencerminkan peradaban pembangunan yang salah bin ceroboh yang akhirnya dirobohkan, memalukan sekali dalam konteks orang teknik, apalagi walikota kota kita masternya teknik, padahal ada gambar kerjanya, perencanaan tapaknya, pasti semua jelas, jika proyeknya juga jelas, tak ada istilah setelah dibangun, lantas dibilang salah. Itu pekerjaan kok kayak mainan saja. 

Sing penting buat dulu, nanti kalau salah dibangun lagi. Kalau seperti itu, malah seperti mempertontonkan pekerjaan tidak bagus dan tidak profesional. Seperti tidak ada perhitungan sama sekali, memalukan. Lucunya dalam salah satu media, semua keteledoran ini diakui pula oleh pemerintah kota via dinas PUPR Kota, yang katanya "Tukangnya salah pemasangan. 

Terlalu ke depan, seharusnya ke samping. Jadi masih bisa buat pejalan kaki. Makanya diperbaiki ulang sama tukangnya" sebut pegawai PUPR Kota Pekanbaru, hahha yo la kacau bin baorauuu pak walii, maaf,,,,,

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun