Perubahan sosial merupakan suatu perubahan yang terjadi didalam masyarakat yang berkaitan dengan pola pikir, sikap sosial, norma, nilai-nilai dan berbagai pola perilaku manusia didalam masyarakat.perubahan sosial pasti terjadi baik  itu disengaja maupun tidak disengaja.sektor pertanian pun tidak luput dari perubahan sosial,dimana seperti yang kita ketahui bahwa sektor pertanian merupakan salah satu sektor terpenting bagi negara Indonesia, Sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani hal ini tidak mengherankan mengingat sumberdaya alam di Indonesia sangat beragam, tanahnya yang subur,iklim yang sesuai dan sebagainya. Seiring berjalannya waktu sitem pertanian terus mengalami perubahan mulai dari sistem pertanian yang tradisional, konversional, hingga modern seperti yang sedang dikembangkan saat ini.
Disisi lain pembangunan non pertanian juga kian meningkat setiap tahunnya sehingga berakibat pada alih fungsi lahan pertanian,alih fungsi lahan atau biasa disebut konservasi lahan merupakan perubahan fungsi Sebagian atau seluruh Kawasan lahan dari fungsi semula (yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri.ada beberapa faktor yang mempengaruhi konservasi lahan yaitu pertambahan penduduk,perkembangan industri dan sebagainya,saat ini masyarakat cenderung mementingkan pembanguan non pertanian karna dianggap lebih menguntungkan..menurut data dari Badan Pertanahan Nasional pada 2019 alih fungsi lahan mencapai 150.000 Hektar.
Menurut saya kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat Indonesia sebagai negara agraris justru komponen utama pertaniannya yaitu lahan saat ini terancam ketersediaanya bahkan bisa dibilang langka terutama di daerah perkotaan,bisa kita bayangkan jika hal ini dibiarkan berapa besar kerugian yang akan kita dapatkan nantinya.Para petani akan kehilangan mata pencarian, produksi pangan nasioanl berkurang, area resapan air berkurang, pemanasan global dan sebagainya. pola pikir manusia yang awalnya cukup hanya untuk makan kini bergeser pada kerakusan mengusai apa yang diinginkan tanpa memikirkan secara mendalam dampak kedepannya.
Pemerintah sudah mengupayakan pencegahan terkait masalah ini melalui UU Nomer 41 Â tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tapi pada kenyataanya meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tentang lahan tidak berpengaruh pada penurunan alih fungsi lahan malah semakin meningkat ditambah lagi diubahnya UU PLP2B ini pada UU Nomer 11 2020 tentang Cipta Kerja justru menurut saya semakin menyudutkan petani,karna pada dasarnya alih fungsi lahan akan semakin difasilitasi ini berdasarkan klister 8 UU Cipta Kerja,argument ini didukung dengan adanya perubahan Pasal 44 ayat 2 UU PLP2B dalam UU Cipta Kerja yang mana kalimat "Proyek Starategis Nasional" ditambahkan yang secara tidak langsung ini akan mempermudah alih fungsi lahan.pertanyaannya kenapa kita tidak mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi UU PLP2B saja yang menurut saya lebih berpihak kepada masyarakat khusunya petani kecil ? dalam hal ini UU Cipta Kerja perlu dikaji Kembali apakah sudah benar-benar tepat untuk mengatasi konservasi lahan atau hanya sebatas formalitas dari upaya mengontrol alih fungsi lahan.
Saya berharap seluruh masyarakat dari berbagai lapisan bisa bersama-sama menjaga lahan pertanian,kesadaran merupakan hal yang penting bahwa menam Gedung-gedung bertingkat tidak menjadi patokan kita Bahagia tapi terjaganya lingkungan dan stabilitas pangan mampu membuat kita sejahtera dan tentunya Bahagia.karna menurut saya sektor pertanian merupakan sektor yang sangat fundamental.