Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mamat Sanrego: Penerapan KLB Wewenang Menteri dan Dinas Kesehatan

30 Maret 2020   14:05 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:10 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat kondisi riil atas mewabahnya Covid-19 berdasarkan Informasi yang berkembang ditengah masyarakat Kota Makassar, Penerapan Social Distancing sudah tidak layak dan harus ditingkatkan pada Tahapan Keadaan Luar Biasa (KLB) atas mewabahnya Virus Corona yang terus berkembang. Karena Penerapan "Social distancing" hanya sebatas mengurangi jumlah aktivitas diluar rumah, interaksi dengan orang lain dan mengurangi Contak tatap muka langsung, dan saya kira sebelum wabah ini menjadi suatu kejadian Malapetaka, dengan waktu berjalan terus, pada sisi lain masyarakat tetap melakukan aktifitas seperti tanpa ancaman, "saya pikir daripada kita Jongkok dengan memakan waktu yang lama, lebih baik sekaligus Tidur atau berdiri dengan waktu yang singkat" Ujar Ketua umum LIMIT INDONESIA (MAMAT SANREGO).

Kata Mamat Sanrego pula, Bahwa Pemerintah Daerah melalui kepala Dinas Kesehatan harus segera mengambil langkah tegas jika Suatu daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/kota dapat menetapkan Situasi Keadaan Luar Biasa (KLB) bila mana Pemerintah pusat tidak merespon Lockdown (terkunci-Karantina Wilayah), apabila memenuhi salah satu kriteria seperti, Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu yang menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. Begitu pula Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Namun demikian kata mamat pula, setiap keputusan yang akan diambil oleh Kepala dinas Kesehatan harus benar-benar dapat dipertanggung Jawabkan sesuai situasi Keadaan Luar Biasa (KLB) dengan Data yang Valid tanpa rekayasa maupun tekanan, yang meliputi diagnosis secara klinis dan konfirmasi laboratorium.

Selanjutnya kata mamat pula, Namun begitu pula sebaliknya Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, atau Menteri Kesehatan harus pula mencabut penetapan daerah dalam keadaan KLB, jika berdasarkan pertimbangan keadaan daerah tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Karena bagaimanapun atas Penetapan KLB dalam suatu daerah, dimana Jika keadaannya memang sudah sangat mengkhawatirkan, maka harus dilakukan KLB, apalagi yang kita ketahui dibeberapa Rumah Sakit selain dari kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Dokter maupun Para Perawat, belum lagi jika Dokter Spesialis Penyakit Paru terbatas, maka ini menjadi kekhawatiran tersendiri.

Dengan demikian kata Mamat, dengan Penerapan KLB, nantinya terlihat apakah berkembang atau meningkat dan berpotensi menimbulkan malapetaka, yang tentunya berdasarkan pertimbangan Secara epidemiologis data penyakit menunjukkan peningkatan angka kesakitan dan/atau angka kematian. Kemudian Terganggunya keadaan masyarakat berdasarkan aspek sosial budaya, ekonomi, dan pertimbangan keamanan.

Ujar mamat pula, Penanggulangan KLB/Wabah dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah dengan melibatkan masyarakat meliputi: penyelidikan epidemiologis, penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.

DEWAN PIMPINAN PUSAT

LEMBAGA INVESTIGASI DAN MONITORING

( DPP -- LIMIT )

KETUA UMUM,

MAMAT SANREGO

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun