Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Permohonan Online PT PLN Sebaiknya Ditinjau Ulang

22 Februari 2020   23:03 Diperbarui: 22 Februari 2020   22:59 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

alasan, bahwa objek Pemohon, masih memiliki tunggakan Pembayaran, dan

karenanya tidak dilakukan Penyambungan baru, ujarnya.

Ditambahkan pula oleh arnas, sebenarnya tujuan dari sistem ini adalah untuk

meminimalisir para calo-calo yang selama ini mengais rejeki disekitar wilayah kerja

PT PLN, namun jika sistem ini tidak mampu berjalan sesuai harapan, tentunya yang

dirugikan adalah calon pelanggan dan dapat berdampak hukum bagi pejabat yang

menjalankan program ini, oleh karenanya, jika Program ini tidak berjalan

sebagaimana mestinya apalagi tanpa pengawasan langsung, ya sebaiknya ditinjau

ulang atau dikembalikan seperti dahulu saja, jangan hanya karena beberapa

instansi Pemerintah menggunakan sistem online, kemudian PLN ingin ikut-ikutan

tapi tidak diawasi, saya kira masyarakat yang menjadi pihak dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun