Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siaran Pers Ketua Umum DPP-Limit

8 Juli 2019   10:35 Diperbarui: 8 Juli 2019   10:44 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: sulselnews.online

Polemik stadion mattoangin yang disebutkan adalah aset pemprov sesuai sertipikat hak pakai (SHP) no 40 Tahun 1989, yang dinyatakan oleh Kabiro Aset Pemprov (12 april 2019) adalah suatu bukti begitu lemahnya kekuatan hukum yang dimiliki Pemeritah Provinsi, apalagi tanpa menjelaskan sumber sertipikat Hak Pakai tersebut, (nomor Eigendom/ verponding, surat ukur berikut tahunnya).

Jika Sertipikat Hak Pakai yang dimaksud Kabiro Aset Pemprov terbit untuk pertama kalinya di Tahun 1989, lalu sejak kapan dibuat Perjanjian/Perikatannya bersama Yayasan Stadion Makassar (YSM).? Lalu sejak kapan pula Penyerahan Stadion Mattoanging Ke Pemprov.?

Bahwa jika suatu Pengakuan kepemilikan Aset dari Pemerintah, maupun Pemerintah Daerah, sangat perlu diteliti kembali, sejak kapan Perencanaan atas tujuaan Pembelian untuk penguasaan lahan yang dimaksud, dengan membuka kembali UU Tentang APBN atau jika milik Daerah  dengan meneliti Perda Tentang APBD antara Tahun 1986-1988. 

Sebab jika dipaksakan Lahan stadion Mattoanging "harus menjadi milik Pemprov Sulawesi Selatan", akibatnya nanti akan ada yang merasa dikriminalisasi, Namun Perbuatan itu nyata.

Yayasan Stadion Makassar yang dibentuk oleh Para Pendirinya sejak Tahun 50-an dan diduga kuat belum pernah dibubarkan, apalagi adanya Peralihan asset dari milik Yayasan Stadion Makassar kepada siapapun. 

Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT), menghimbau para pihak untuk tidak asal Klaim atas kepemilikan aset yang selama ini menjadi Ikon di Kota makassar, utamanya Stadion Mattoanging yang sudah menjadi Kebanggaan Masyarakat Kota Makassar, selain dari itu di Stadion Mattoanging itu tidak sedikit melahirkan para Olah ragawan Nasional.

Satu hal yang menjadi kekhawatiran LIMIT, jika Pengakuan hak tersebut dibiarkan tanpa melihat riwayat atas Pendirian yang begitu Berat dalam mewujudkan Berdirinya stadion Mattoanging guna menyambut PON IV saat itu, maka suatu saat nanti dapat saja dilakukan tukar guling atau Ruislag oleh pihak-pihak tertentu yang sama tidak memiliki dasar Hukum.

Makassar, 07 Juli 2019.

KETUA UMUM DPP-LIMIT

MAMAT SANREGO

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun