Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mamat Sanrego Berujar "Kepala Sekolah dan Tenaga Pengajar Harus 'Dilindungi'"

24 Juli 2018   21:00 Diperbarui: 24 Juli 2018   21:01 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. 

Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan dasar, SMP maupun SMA sederajat Ujar Pendiri Forum Komunikasi Lembaga-Lembaga Independen (FOKLI) Mamat Sanrego seusai  rapat Koordinasi untuk  Pelantikan Pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kemarin.

Menurut  Mamat Sanrego, baru baru ini sangat ramai para orang tua calon Murid membicarakan tentang Mekanisme Penerimaan Murid mulai dari tingkat dasar sampai sekolah menengah atas dan/atau sederajat,  utamanya terkait  Kebijakan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat, seharusnya  yang wajib untuk diperhatikan para Tenaga Pengajar adalah ; pertama anak Usia 7 Tahun sekolah wajib untuk diterima

Kedua untuk anak usia yang dimaksud tidak dilakukan Tes Membaca, Menulis dan Berhitung. Kemudian untuk Sekolah Menengah Pertama (smp) atau kelas Tujuh, dan Sekolah menengah atas atau sederajat, Kriterianya atas urutan prioritas sesuai daya tampung sekolah dengan metode Jarak tempat Tinggal ke sekolah sesuai Zonasi, Nilai hasil Ujian dan Prestasi di bidang akademik dan non Akademik yang diakui sekolah.

Namun berdasarkan hasil laporan Teman-Teman yang sempat dipantau ujar Aktivis 90 an ini, ternyata sampai hari ini masih ada saja calon peserta didik yang belum dapat diterima dengan berbagai alasan, Bahkan dengan kejadian tersebut ada beberapa orang tua calon Peserta didik menggunakan oknum tertentu untuk memaksakan anaknya agar diterima pada sekolah tertentu

hal ini seharusnya menjadi perhatian Khusus Dinas Pendidikan, sebab tidak menutup kemungkinan disini ada beban psikologis bagi tenaga Pengajar yang akan bertindak serba salah dalam menerima tamu tamu yang tak diundang. Oleh karenanya sangat diharapkan institusi Pengawasan dapat segera mengambil sikap tegas berdasarkan Peraturan Perundang Undangan.

Bahwa selain dari itu pula kata Mamat Sanrego,  Pihak sekolah seharusnya tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada Pejabat apapun yang datang untuk mengintervensi pihak sekolah, sebab kebanyakan oknum yang datang disekolah sekolah itu biasanya mengetahui tentang adanya Perbuatan yang mungkin juga dilakukan oleh pihak sekolah

Pada akhirnya dijadikan bargening oleh oknum tersebut, Misalnya saja pihak sekolah Melakukan Penjualan Baju atau buku dengan dalih kesepakatan orang tua murid, padahal yang sepakat hanya 2 sampai 5 orang, sedangkan seluruh murid harus membeli yang menjadi kesepakatan yang dimaksud, padahal Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya Pasal 181 dan Pasal 198 secara Tegas melarang adanya Penjualan Baik Buku, Perlengkapan mengajar, atau bahan Pakaian Seragam, biaya Bimbingan Belajar

Baik secara langsung maupun tidak langsung serta baik Perorangan maupun secara Kolektif, artinya sekalipun sebagian orang tua murid sebagai inisiatornya hal itu bagian dari larangan dan hal ini merupakan Perbuatan Kejahatan kata Mamat Sanrego.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun