Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Fokli dan Ketua Limit Berujar

22 Juni 2018   13:30 Diperbarui: 22 Juni 2018   13:50 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syamsul Suryaningrat :"Pelaksanaan Proses Tender 'Jangan Mengabaikan' Peraturan Perundang-Undangan Lainnya"  

Mamat Sanrego : "Panitia Pengadaan Barang/ Jasa hati hati dalam menunjukan Langsung"

FOKLI - Syamsul Suryaningrat ; "Hadirnya Perpres 16/2018 Jangan Sampai ada Pihak atau Kelompok yang merasa di rugikan".. 

DPP-LIMIT- Mamat Sanrego ; Paket Penunjukan Langsung sudah dikategorikan "Dalam keadaan tertentu" Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang telah ditetapkan pada Tanggal 16 Maret 2018 Oleh Presiden RI bapak Joko Widodo.

Jangan sampai dalam Pelaksanaannya nanti akan menuai sorotan yang berkepanjangan, utamanya dari kalangan Kelompok Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang terhimpun pada Forum Komunikasi Lembaga-Lembaga Independen (FOKLI) ujar Ketua Umum Forum Syamsul Suryaningrat, disela sela rapat Koordinasi antar LSM se Sulawesi Selatan, disalah satu Warkop di kota Makassar, yang juga turut dihadiri oleh Pendiri Forum Mamat Sanrego yang sekaligus Ketua Umum DPP-LIMIT. 

Bahwa dari pertemuan tersebut ketua Forum memaparkan tentang selain Sisi baiknya atas Perpres 16/2018 yang telah menggantikan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, ternyata terdapat pula beberapa kelemahan yang perlu diantisipasi sejak dini ujarnya. Seperti halnya diketahui atas tujuan maupun Kebijakan yang khususnya untuk meningkatkan Peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, yang sekaligus akan Meningkatkan Keikutsertaan Industri Kreatif, harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. 

Selain dari itu Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan jasa harus pula diawasi secara seksama seperti halnya yang dijelaskan atas "Pertentangan Kepentingan " pada Pasal 7 ayat (2) Perpres 16/2018, Huruf a, "Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama".

Lalu kemudian pada Huruf f, di jelaskan bahwa "beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama".

Sekarang sekilas dalam kaitan penjelasan tersebut, jika masyarakat awam hukum tentu dianggap sudah merupakan Payung hukum yang jelas dan terarah, Namun demikian siapa yang akan mengawasi jika Pertentangan Kepentingan tersebut dilakukan oleh Beberapa Perusahaan apalagi misalnya BUMN.? Lalu bagaimana cara masyarakat mendapatkan Informasi dan/atau data atas kepemilikan saham dalam rangka untuk mengungkap adanya dugaan "Pertentangan Kepentingan yang dimaksud oleh Perpres tersebut.?

Lalu apakah masih perlu dibentuk lagi satu Komisi Pengawas Saham Perseroan (KPSP) untuk mengakomodir kepentingan Penyedia lain yang merasa dirugikan..? Bahwa selain dari itu, pada Pasal 14 yang menjelaskan tentang Agen Pengadaan yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) kata Ketua FORUM, dimana Batas Waktu Pembentukan Kebijakan tersebut paling Lama 90 (sembilan Puluh) Hari, dari sejak 16 Maret 2018.

Namun sampai hari ini setelah 90 (sembilan puluh) hari belum juga ada Rancangannya atau setidaknya gambaran yang dimaksud dengan Agen Pengadaan, yang mana dalam pelaksanaan Tugasnya agen tersebut, Mutatis Mutandis dengan Tugas Pokja atau/atau PPK, hal ini diingatkan oleh Ketua FOKLI, karena jangan  sampai ada yang "menyusup" dalam Pembentukan Kebijakan tersebut jika dibiarkan berlamalama, apalagi waktu pembentukan telah melewati batas yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun