Mohon tunggu...
Mamad
Mamad Mohon Tunggu... Lainnya - LSM / PRES

Mencari suatu ilmu bukan dilihat dari faktor usia tapi keinginan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Artikel Opini Kriminologi tentang Kesewenangan terhadap PNS/ASN

30 November 2022   19:50 Diperbarui: 30 November 2022   20:00 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Mamad

Status : Mahasiswa UMSB Muhammadiyah Bukittinggi Sumatera Barat 

Opini - Pengalaman selama menjadi seorang pegawai kontrak dari tahun 1994 saya memulai suatu pekerjaan Pemadam Kebakaran di salah satu instansi pemerintah disalah satu daerah .

Selama kurun waktu berjalan saya melakukan suatu pekerjaan tersebut selalu menjadikan sebagai hoby dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya .

Seiring berjalannya pada tahun 2005 keluarnya peraturan pemerintah PP 48 tentang pengangkatan honorer menjadi seorang ASN .

Pada waktu itu ada suatu kejadian dalam pengangkatan honorer posisi saya dalam proses tidak ada nama dan Database Daerah , Propinsi maupun BKN permasalahan tersebut sampai saya  melakukan pelaporan kepolisian dikarenakan adanya keganjilan tentang pengangkatan PP 48  terjadi antara saya dengan instansi pemerintah dimana tempat bekerja tersebut .

Setelah terjadinya pelaporan tahun 2007 Tentang Penyalahan Wewenang terhadap saya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut , Akhirnya dalam proses berkelanjutan saya diberikan suatu kepercayaan oleh Bapak Walikota Payakumbuh untuk pergi ke BKN di Ibukota Jakarta untuk menyelesaikan semua permasalahan dan memberikan Data data yang lengkap sesuai dengan Aturan-aturan tentang pengangkatan PP 48 tersebut.

Setelah saya sampai di gedung BKN di Ibukota Jakarta Alhamdulillah dengan pembuktian dan serta data data selama dinas dipemda tersebut karena  Ridho illahi dan Keluarga menjadi ASN di tahun 2008 .

Setelah tahun tahun berlalu permasalahan terjadi kembali tanpa sebab dan akibat keluarlah Nota Dinas Pemindahan saya sebagai staff ke Instansi lain namanya UMKM di tahun 2015 .

Dalam masa kerja di Instansi UMKM saya bekerja di bidang yang namanya TranTib Pasar berjalannya waktu , tanpa saya sadari kembali keluar lagi NOTA Dinas Pemindahan di tahun 2018 sebagai staff ke instansi pemerintah lainnya Kantor Satpol-PP.

Dikantor SatPol-PP kembali saya bekerja secara hobby dan semangat dalam bertugas dibagian bidang Operasional dilapangan dibagian Lidik dalam menjaga Perda perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun