Mohon tunggu...
Mamad
Mamad Mohon Tunggu... Lainnya - LSM / PRES

Mencari suatu ilmu bukan dilihat dari faktor usia tapi keinginan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lemahnya Sistem Pemerintah terhadap ASN

30 November 2022   08:45 Diperbarui: 30 November 2022   08:44 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Mamad
  Status : Mahasiswa UMSB

Opini - Pengalaman selama menjadi seorang pegawai kontrak dari tahun 1994 saya memulai suatu pekerjaan Pemadam Kebakaran di salah satu instansi pemerintah disalah satu daerah .
Selama kurun waktu berjalan saya melakukan suatu pekerjaan tersebut selalu menjadikan sebagai hoby dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya .
Seiring berjalannya pada tahun 2005 keluarnya peraturan pemerintah PP 48 tentang pengangkatan honorer menjadi seorang ASN .
Pada waktu itu ada suatu kejadian dalam pengangkatan honorer posisi saya dalam proses tidak ada nama dan Database Daerah , Propinsi maupun BKN permasalahan tersebut sampai saya  melakukan pelaporan kepolisian dikarenakan adanya keganjilan tentang pengangkatan PP 48  terjadi antara saya dengan instansi pemerintah dimana tempat bekerja tersebut .
Setelah terjadinya pelaporan tahun 2007 Tentang Penyalahan Wewenang terhadap saya yang dilakukan pemerintah daerah tersebut , Akhirnya dalam proses berkelanjutan saya diberikan suatu kepercayaan oleh Bapak Walikota untuk pergi ke BKN di Ibukota Jakarta untuk menyelesaikan semua permasalahan dan memberikan Data data yang lengkap sesuai dengan Aturan-aturan tentang pengangkatan PP 48 tersebut.
Setelah saya sampai di gedung BKN di Ibukota Jakarta Alhamdulillah dengan pembuktian dan serta data data selama dinas dipemda tersebut karena  Ridho illahi dan Keluarga menjadi ASN di tahun 2008 .
Setelah tahun berlalu permasalahan terjadi kembali tanpa sebab dan akibat keluarlah Nota Dinas Pemindahan saya sebagai staff ke Instansi lain namanya UMKM di tahun 2015 .
Dalam masa kerja di Instansi UMKM saya bekerja di bidang yang namanya TranTib Pasar berjalannya waktu tanpa saya sadari kembali keluar lagi NOTA Dinas Pemindahan di tahun 2018 sebagai staff ke instansi pemerintah lainnya Kantor Satpol-PP.
Dikantor SatPol-PP kembali saya bekerja secara hobby dan semangat dalam bertugas dibagian bidang Operasional dilapangan dibagian Lidik dalam menjaga Perda perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tersebut.
Setelah waktu berlalu saya dikejutkan kembali ditahun 2021 dengan NOTA Dinas Pemindahan saya sebagai staff kembali dikantor SetWan DPRD atau yang masih dibawah kepemimpinan daerah tersebut .
Selang waktu berlalu saya kembali bertugas dengan terus mentaati peraturan kepegawaian yang ada di SekWan tersebut setelah waktu berjalan selama saya berdinas disana bekerja sesuai aturan yang ada .
Dengan seiring waktu berjalan saya kembali mendapatkan Nota Dinas Surat Pemindahan kembali di tahun 2022 ke OPD lain di  Dinas Kalaksa BPBD dipemerintahan tersebut sampai sekarang saat ini.
Terjadilah suatu masalah dalam pekerjaan tersebut yaitu dipindahkan tanpa ada Surat Teguran seperti ST1 , ST2 dan SP1 , SP2 sesuai dengan aturan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Pasal 1 angka 3  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian saya pun bertanya-tanya kepada Instansi Pemerintah yang namanya BKPSDM setiap pemindahan saya dipindahkan dengan alasan penyegaran tapi selama ini ,  yang saya rasakan sebagai staff pegawai ASN merasa di Intimidasi, Diskriminasi dikarenakan pergaulan dengan pihak hukum diluar pemerintahan oleh kebijakan kebijakan Pimpinan setiap OPD yang pernah ditugaskan .
Dengan kejadian dalam perjalanan pekerjaan selama menjadi ASN apakah peraturan perundang-undangan tentang memindahkan seorang pegawai negeri sipil bisa seenaknya secara semena mena melakukan dengan mengeluarkan NOTA DINAS tersebut.
Dengan demikian saya staff pegawai negeri sipil dipemerintahan selama dialami meminta kepada seluruh pihak Kemendagri untuk kembali mengeluarkan aturan kepegawai diturun kan sesuai aturan yang berlaku.
Sekian permasalahan dalam penegakan hukum tentang aturan kepegawaian. Terimakasih sudah membaca artikel ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun