Â
Alhamdulillah atas ijin Allah pada tanggal 22 April 2018 tanpa diduga saya bisa bertemu dengan K.H. Maruf Amin yang pada waktu itu sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia. Pertemuan tersebut dalam FGD   Dalam FGD Implementasi UU No. 3 tahun 2017 tentang  Sistem Perbukuan  untuk literasi kontens keislaman Indonsia Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia Jakarta, 22 April 2018. Kehadiran saya dalam FGD tersebut sebagai perwakilan Perpusnas RI yang mewakili Pak  Muhammad Syarif Bando selaku Kepala Perpustakaan Nasional dengan materi  Peran Perpustakaan Nasional dalam mendukung implementasi UU No.  3 Tahun 2017  Tentang Sistem Perbukuan. Pparan disampaikan secara panel Bersama dengan Narasumber dari Kementerian Komunikasi dan informatika dan Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan pembukaan saya bisa duduk berdampingan dengan pak Maruf Amin yang sekarang sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi saya dan keluarga dan pada saat itu saya mengajak Istri dan anak saya Aqilah. Â
Berikut Rngkasan paparan saya dalam FGD. Â Peran Perpusnas dalam sistem perbukuan:Â
Implementasi  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang  Sistem Perbukuan, sebagai penguatan literasi sangat berkaitan dengan perpustakaan sebagai instutisi yang mempunyai tujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Implementasi ini juga sejalan dengan pelakasnaan Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya cetak dan Karya Rekam. Dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Bebera bagian  di dalam UU No. 3 tahun 2007 yang berkaitan dengan peran yang harus dilaksanakan oleh perpustakaan, yaitumellui  pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan ;
Pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, terdapat dalam BAB III, pasal 8, 9, 10, 11, 27, 29, 30. Dengan catatan  sebagai berikut :
1. Mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan
2. Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesuai