Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jejak Langkah Kantor Bibliografi Nasional: SEMNAS Biblografi dari Masa ke Masa

16 Februari 2023   22:46 Diperbarui: 19 Februari 2023   05:51 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Seminar Nasional Bibliografi dari Masa ke Masa 2023 rencananya akan diselenggarakan pada Bulan Mei 2023 bertepatan dengan Hari Lahirnya Perpustakaan Nasional RI ke empat puluh tiga sekaligus sebagai kado dengan hadiah diterbitkannya buku tentang "Transformasi Digital Bibliografi Nasional Indonesia ".  Secara struktur kelembagaan fungsi bibliografi nasional saat ini diemban oleh Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, Bagian keempat Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan  Pasal 30 -- 32 ditetapkan di Jakarta pada 22 Mei 2020 oleh Muhammad Syarif Bando.

 

Kantor Bibliografi Nasional (KBN)

Berdasarkan sumber Himpunan Lengkap Peraturan Perundang-undangan tentang perpustakaan dan perbukuan di Indonesia halaman 17 dapat ditetapkan bahwa secara kelembagaan urusan pengelolaan bibliografi ditangani oleh Kantor Bibliografi Nasional.

Kantor Bibliografi Nasional didirikan di Jakarta pada 1 Januari 1952 berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46860/Kab. Jakarta 11 Desember 1952. Memutuskan:

Pertama: Mengadakan, terhitung 1 Januari 1952 KANTOR BIBLIOGRAFI NASIONAL  di Bandung, yang bertugas:

1. Menyelenggarakan, menurut sistem yang tertentu, pendaftaran segala kitab-kitab, majalah-majalah dn laporan-laporan yang dicetak dan diterbitkan di Indonesia, kecuali yang bersifat rahasia

2. Di samping tugas pokok tersebut dalam 1 di atas, bila dipandang perlu oleh Menteri P.P. dan , mendidik calon-calon bangsa Indonesia menjadi ahli bibliografi

3. Menerbitkan pemberitaan berkala tentang penerbitan-penerbitan baru di Indonesia         

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun