Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rencana Tindak Lanjut Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

15 Januari 2023   10:21 Diperbarui: 15 Januari 2023   10:47 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ketiga pelaksanaan Rakernis Perpustakaan Nasional RI, 15 Januari 2022 diisi dengan pemaparan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelathian pak Teguh Purwanto, Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Ibu Opong Sumiati, dan Koordinator Pustakawan Perpusnas RI pak Dedi Djunaedi. 

Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan dalam paparannya menyampaikan tentang aturan baru jabatan fungsional pustakawan yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Perpustakaan.

Tindak lanjut Permenpan RB no. 55 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Petunjuk Teknis

2. Pedoman penyusunan formasi

3. Standar kualitas hasil kinerja

4. Evaluasi jabatan

5. Penyusunan kelas jabatan

6. Penyusunan naskah akademik dan pengusulan penyesuaian tunjangan jabatan

7. Revisi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun