Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Mudik Lebaran: Suatu Catatan Filmografi Indonesia

7 Mei 2022   10:06 Diperbarui: 7 Mei 2022   10:13 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat ini istilah  mudik lebaran merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, hampir setiap hari menghiasi layar televisi, media massa online, media sosial, dan siaran radio. Tak ketinggalan postingan tentang Mudik juga menghiasi media sosial Tik Tok, bahkan beritanya merupakan siaran langsung yang terbaru.  Berdasarkan data dari Portal web Kementerian perhubungan  Secara Kumulatif (H-7 s.d H+2). total pergerakan penumpang angkutan umum pada angkutan lebaran tahun 2022 mencapai 8.086.888 penumpang. Tingginya pergerakan penumpang hal ini dikarenakan sudah hampir tiga tahun masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.

Istilah Mudik

Mengutip daribooklet mudik aman dan sehat yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikaksi  dan Informatika tanggal 25 April 2022, disebutkan bahwa Mudik berasal dari Bahasa Jawa yang merupakan singkatan dari Mulih Dilik, yang artinya pulang sebentar. Sumber lain juga menyebut kata Mudik berasal dari Bahasa Betawi yakni menuju udik (menuju kampung). Sejarah mudik dimulai jauh sebelum zaman Kerajaan Majapahit. Mudik lebih dulu menjadi tradisi para petani Jawa untuk kembali ke kampung tinggalnya. Para perantau kembali ke kampung halaman untuk membersihkan makam leluhur. Momen mudik juga digunakan untuk berdoa memohon rezeki dan keselamatan. (Kominfo : 2022). Dosen sejarah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, mengatakan Mudik sudah ada sejak zaman Majapahit dan Mataram Islam. Bermula dari kekuasaan majapahit yang luas hingga Sri Lanka dan Semenanjung Malaya, luasnya kekuasaan ini yang menyebabkan Sang Raja menempatakan pajabat di berbagai wilayah untuk menjaga kekuasaan. Pada suatu waktu pejabat itu pulang untuk menghadap raja dan mengunjungi kampung halaman. Sedangkan di Kerarajaan Mataram Islam pejabatnya pulang untuk merayakan Idul Fitri. Kedua peristiwa inilah yang dijadikan dasar nudik di Indonesia. (Kompas TV : 2021. Mudik pada saat ini selain untuk bertemu dengan orang tua, saudara, dan sanak famili, juga dimaknai sebagai berwisata ke daerah tertentu untuk mengisi liburan lebaran.

Istilah filmografi

Lebih jauh tulisan ini tidak akan membahas tentang mudik lebaran secara khusus, namu melihat sisi lain tentang mudik yang dikemas dalam bentuk video dan film atau Bahasa kerennya bibliografi film atau filmografi. Menurut Prof. Sulistyo Basuki dalam kamus ilmu perpustakaan dan sains informasi terbitan Sagungseto 2018 disebutkan Fimlmografi (Filmography) adalah Daftar film lazimnya terbatas pada karya sutradara atau pemain tertentu, dalam genre tertentu, dari periode spesifik atau negara tertentu atau mengenai subjek tertentu, lazimnya disusun  menurut abjad judul atau secara kronologis berdasarkan tahun edar. Entri pada filmografi mencakup beberapa atau seluruh elemen deskripsi sbb : produsen, distributor, sutradara, pemain, tahun edar, lama tayang, warna atau hitam putih dsb. Bandingkan dengan diskografi. Secara umum, fungsi filmografi adalah untuk mencatat daftar film yang pernah dibintangi oleh satu aktor atau aktris, sutradara tertentu. Dan dapat dikelompokan berdasarkan subjek tertentu.

Contoh deskripsi katalog Film

Berikut ini contog deskripsi bibliografis dari film mudik lebaran yang diambil dari katalog Online Perpustakaan Nasional opac.perpusnas.go.id

Jenis Bahan : Rekaman Video

Judul :   Mudik lebaran / sutradara, Muchyar Syamas ; produser, Raam Punjabi

Kreator :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun