Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kepala Perpusnas memberikan pembekalan kepada 331 CPNS

18 Februari 2019   21:32 Diperbarui: 9 Maret 2019   09:47 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Peerpustakaan Nasional RI (Perpusnas), Muh Syarif Bando memberikan pembekalan kepada  331 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI. Dalam kesempatan ini selain memberikan pembekalan Muh. Syarif Bando juga memberikan kuliah umum tentang alur pikir pengembangan perpustakaan di Indonesia dan perlunya redifinisi tentang pemaknaan istilah perpustakaan.

Kegiatan  pembekalan pengenalan perpustakaan akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 18 - 20 Februari 2019 selain pembekalan dari Kepala Perpustakaan Nasional, para CPNS juga mendapat pembekalan dari  Pejabat Eselon II di lingkungan Perpustakaan Nasional yang memberikan materi terkait dengan tugas dan fungsi di masing-masing unit kerja esolan II.

Sekretaris Utama Perpusnas, Sri Sumekar dalam laporannya menyampaikan bahwa CPNS tersebut ditempatkan diberbagi unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasioan dengan rincian sebagai berikut: (1) Sekretaris Utama sebanyak 53 orang,  terdiri dari Biro Hukum dan Perencanaan sebanyak 11 orang, Biro umum sebanyak 31 orang, Inspektorat sebanyak 11 orang. (2) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi sebanyak 240 orang, terdiri dari Pusat Jasa Perpustakaan dan informasi sebanyak 126 orang, Direktorat Deposit sebanyak 28 orang, Pusat Pengembangan koleksi dan pengolahan bahan pustaka sebanyak 35 orang, Pusat Preservasi sebanyak 12 orang, UPT Perpustakaan  BungKarno sebanyak 9 orang, UPT Perpustakaan Bung Hatta sebanyak 30 orang. (3) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Dayar Perpustakaan sebanyak 38 orang, terdiri dari Pusat Pengembangan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca sebanyak 19 orang, Pusat Pengembangan Pustakawan sebanyak 12 orang, Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebanyak 7 orang.

Kegiatan ini dilaksanakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun, dilaksanakan melalui proses pendidikan dan latihan, terintegrasi untuk membangun intergritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme, dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul, dan bertanggungjawab serta memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang, maka dilanjutkan kegiatan orientasi pembekalan CPNS

dokpri
dokpri
Redefinsi Perpustakaan

Kepala Perpustakaan Nasional, Bapak Muh. Syarif Bando dalam kuliah umumnya menyampaiakan gagasan-gagasan terkait dengan pengembangan Perpustakaan Nasional di masa yang akan datang. Pada awal sambutannya Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan perihal membaca, dijelaskan bahwa, penulis adalah pembaca, pemimpin adalah pembaca, pembicara adalah pembaca, pemilik masa depan adalah pembaca. Disampaikan juga tentang redifinisi tentang istilah perpustakaan. 

Redefinisi yang perlu dikembangkan bahwa perpustakaan adalah : (1) Rumah mahasiswa, pelajar dan masyarakat melakukan inovasi untuk berubah kearah yang lebih baik. (2) Tempat para penulis, peneliti, penerbit, ilmuwan, agamawan, wartawan, budayawan dan politikus membedah buku untuk membangun peradaban bangsa. (3) Tempat untuk mengumpulkan, mengolah, mendayagunakan dan menyimpan produk budaya berupa karya tulis, karya cetak, karya rekam, buku digital hasil pemikiran putra-putri bangsa (4) Wadah  mengemban mandat UNESCO untuk mewujudkan fungsi yang berorientasi pada layanan nasional, warisan budaya, dan infrastruktur budaya (5) Institusi terpenting untuk menemukan solusi menghapuskan belenggu kebodohan dan kemiskinan.

dokpri
dokpri
Fungsi Perpustakaan Nasional

Kepala Perpustakaan Nasional, Bapak Muh. Syarif Bando juga menyampaikan tentang fungsi Perpustakaan Nasional, yaitu: (1) Regulator.  Sebagai lembaga penyusun regulasi, pedoman dan standar guna pengembangan segala jenis perpustakaan di Indonesia. (2) Supervisor. Sebagai lembaga pengawas dan pemantau penyelenggaraan segala jenis perpustakaan di Indonesia. (3) Motivator. Sebagai lembaga pemberi stimulas, sosialisasi dan koordinasi berbagai jenis perpustakaan di Indonesia. (4) Evaluator. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengevaluasi semua kinerja perpustakaan melalui monev, akrditasi dan sertifikasi.

Pada kesempatan pembekalan tersebut, Kepala Perpusnas juga memberikan arahan tentang alur pikir pegembangan perpustakaan di Indonesia yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990, Undang-undang Nomor 43 tahun 2007, Standar Nasional Perpustakaan, Pedoman-pedoman dan petunjuk teknis (juknis). Muh. Syarif Bando Juga memberikan kesempatan kepada para CPNS untuk menyampaikan gagasa inovatif dan cemerlang dalam pengembangan Perpusnas ke masa depan. Pada akhir pembekalan Kepala Perpusnas menyampaikan tentang prasyarat kepemimpinan yang meliputi Problem solving, adaptif, networking, adapting, inovasi, dan kreatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun