Pembahasan RUU Keamanan Nasional menjadi penting karena dia adalah payung hukum bagi sejumlah undang-undang lain. RUU Kamnas didahulukan pembahasannya dari RUU Rahasia Negara, karena RUU Kamnas menjadi UU induk. RUU Kamnas mengatur secara garis besar terkait masalah rahasia negara. Baru, setelah ada payung undang-undang, maka RUU Rahasia Negara menjadi jabaran dari RUU Kamnas.
Pengesahan RUU Kamnas didahulukan dari UU lainnya, seperti RUU Rahasia Negara, UU Pertahanan Negara dan UU Kepolisian Negara. UU Kamnas akan didefinisikan dan dioperasionalkan pada permulaan sebelum UU lain yang berkaitan dengan keamanan nasional disahkan.
Jika RUU Kamnas disahkan belakangan, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakpasan dengan RUU lain, contohnya RUU Rahasia Negara. Polemik yang hadir di masyarakat terkait pengesahan RUU Kamnas tidak lepas dari kepentingan politik sekelompok orang. Kelompok sipil yang tergabung dalam organisasi masyarakat, menilai banyak pasal yang mengancam kewenangan sipil dan cenderung melanggar HAM. Padahal, saat ini sudah banyak terjadi perubahan dalam RUU Keamanan Nasional. Sejatinya, masyarakat pun harus memahami bahwa kehadiran RUU Kamnas adalah untuk menciptakan keamanan yang terintegrasi antar lembaga negara di Indonesia.
Oleh sebab itu, Pengesahan RUU Kamnas sebaiknya dilakukan lebih dulu ketimbang dari undang-undang yang lain. Empat pasal yang hadir dalam RUU Kamnas seperti definisi ancaman, keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN), pemberian kewenangan kepada BIN dan TNI untuk mengatasi masalah keamanan dan pembentukan kekuatan sipil, menjadi perhatian bagi Pemerintah. Oleh sebab itu, Pemerintah pun sangat mengakomodasi pandangan dan tanggapan dari kelompok-kelompok sipil yang selama ini mengkritisi RUU Kamnas. (*)