Mohon tunggu...
Malik Abdul Aziz
Malik Abdul Aziz Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Komunal

Menulis hal-hal umum agar tidak ada yang tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asdikamba LHKPN, Barometer Kebernalaran Gana Pejabat Negara

15 Maret 2023   11:29 Diperbarui: 15 Maret 2023   11:37 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tepat dihari peringatan peristiwa serangan umum 1 Maret, RAT, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang guna memenuhi undangan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp56 miliar yang dinilai janggal. LHKPN pejabat negara bukan barang haram, setiap anak adam dapat mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Semua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara, pejabat strategis, serta pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). LHKPN disampaikan dan dikelola oleh KPK.

Sementara bagi ASN yang tidak berkewajiban menyampaikan LHKPN, maka ia diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) yang disampaikan dan dikelola oleh unit kepatuhan internal instansi terkait. Untuk Kemenkeu, tugas pengendalian kepatuhan digawangi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

Laporan harta kekayaan merupakan dokumen transparansi harta Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada negara dan publik. Laporan tahunan ini berisi arta gana yang dimiliki pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan kegariban.

LHKPN maupun LHK memuat aset yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Keduanya diberikan kelonggaran batas akhir pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Apabila harta pada laporan tersebut melesat jauh dari tahun sebelumnya, maka perlu dilakukan pengecekan kewajarannya. Jika kenaikan disebabkan oleh penyesuaian nilai atau harga pasar dari harta yang telah dilaporkan, seperti harga aset tanah dan bangunan, bisa saja disimpulkan wajar. Penambahan harta yang luber juga bisa dianggap nalar apabila terdapat harta baru yang dilaporkan seperti warisan, hibah, dan penambahan harta pasangan setelah menikah.

Harta yang tidak disertai penjelasan perolehannya, serta tidak sesuai dengan profil pegawainya, bisa saja dirumpunkan tidak wajar. Hal ini kemudian perlu dilakukan pembongkaran untuk mengetahui asal-usulnya. Apakah berasal dari transaksi yang sah atau sebaliknya.

Setelah laporan harta kekayaan diterima, data diperiksa kenirmalaannya. Dilakukanlah telaah berdasarkan kriteria tertentu untuk menakar kelogisan harta dan profil jabatannya. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan, maka akan dilakukan proses klarifikasi dan eksaminasi.

Klarifikasi dilakukan dengan cara meminta penjelasan ulang kepada pegawai yang bersangkutan atas laporan harta yang diberikan. Sedangkan eksaminasi dilakukan dengan mengecek langsung harta ke lapangan untuk mengetahui kesesuaian harta yang dilaporkan. Tidak ayal, kedua proses ini mengungkap harta-harta lain yang belum dilaporkan. Untuk harta baru yang mencurigakan atau terindikasi diperoleh dari kecurangan, maka Itjen maupun KPK akan melakukan pembongkaran.

Pembongkaran harta juga dapat dilakukan apabila ada aduan masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di jagat maya, beramai-ramai warganet menyebarkan tangkapan layar LHKPN pejabat negara yang dianggap cacat. Beragam tudingan keganjilan harta disorot khalayak internet, mulai dari nominal jumbo, sampai dengan adanya dugaan harta yang tidak dilaporkan.

Jika menemukan indikasi ketidakwajaran harta, pelanggaran, dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, segera laporkan melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Apabila setelah pembongkaran terbukti melakukan pelanggaran, maka pegawai tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun