Mohon tunggu...
I Nengah Maliarta
I Nengah Maliarta Mohon Tunggu... Pengacara - Pluralism

Indonesian

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Materai Mempengaruhi Sahnya Perjanjian?

30 April 2020   12:15 Diperbarui: 30 April 2020   14:14 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Twitter/bbaconbusiness

Banyak yang beranggapan apabila suatu perjanjian atau surat pernyataan tidak disertai dengan materai maka perjanjian atau surat pernyataan tersebut menjadi tidak sah. Apakah benar demikian ?

Namun, sebelum sampai pada pembahasan utamanya, berikut adalah ulasan singkat mengenai materai dan sahnya perjanjian.

Ketentuan mengenai materai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai). Bea materai pada hakikatnya adalah pajak yang dikenakan terhadap dokumen-dokumen yang menjadi objek bea materai menurut UU Bea Materai.

Adapun yang menjadi objek bea materai menurut UU Bea Materai adalah dokumen-dokumen yang berbentuk :

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) :  yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  5. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  6. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  7. Dikenakan pula Bea Meterai atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, seperti surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

Sementara menurut Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan terhadap satu orang atau lebih. Lebih lanjut, Pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yang mana untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. (Kesepakatan);
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (Kecapakan);
  3. Suatu hal tertentu. (Adanya suatu objek yang diperjanjikan);
  4. Suatu sebab yang halal. (Tidak didasari oleh suatu tipu muslihat, dan lain sebagainya).

Dari keempat syarat sahnya suatu perjanjian di atas tidak ada ada yang memberikan makna bahwa materai adalah salah satu syarat dari pada sahnya suatu perjanjian. 

Apabila suatu perjanjian sudah disertai dengan materai namun belum memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu yang menjadi penentu suatu perjanjian sah atau tidak bukanlah terletak pada ada atau tidak adanya materai, melainkan terpenuhinya empat syarat sahnya suatu perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Dalam hal ini materai hanya menjadi penanda sudah terpenuhinya pajak terutang yang dibebankan pada perjanjian sebagai salah satu objek bea materai menurut UU Bea Materai.

Selain itu materai juga menjadi persyaratan dalam pengajuan alat bukti di pengadilan. Setiap alat bukti yang akan diajukan di pengadilan harus dilengkapi dengan materai sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian Pasal 2 butir (a) "Pemeteraian dilakukan atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan".

Oleh karena itu, terhadap dokumen-dokumen yang akan dijadikan alat bukti di muka pengadilan termasuk dokumen yang tidak disertai dengan materai wajib melengkapi dengan cara "pemeteraian kemudian" sebagai bukti bahwa telah melunasi bea materai yang terutang.

Sehingga, materai bukanlah syarat yang menentukan terhadap sahnya perjanjian. Begitu pula terhadap perjanjian yang akan dijadikan alat bukti di muka pengadilan baik yang disertai dengan materai maupun yang tidak, keduanya memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Akan tetapi untuk dapat diajukan menjadi alat bukti di muka pengadilan perjanjian tersebut harus memenuhi syarat administratif yaitu melunasi bea materai yang terutang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun