Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Penulis Biasa

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Parenting Artikel Utama

Inilah Tips Jika Anak Mengalami Perundungan

30 September 2022   10:23 Diperbarui: 6 Oktober 2022   23:38 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang anak harus menutup mukanya karena menjadi korban bully dari teman-temannya (Thinkstock)

Laporkan pada guru kelas/BK agar masalah ini segera diselesaikan. Sang anak bisa saja menghubungi guru kelas atau guru BK agar tindakan perundungan ini segera mendapatkan solusinya.

Masalah selesai? Jika iya, masalah dianggap selesai.

Anak kembali melaporkan perundungan yang kedua, dan kembali ke guru kelas atau guru BK, mungkin di tahap kedua ini masih bisa dimaafkan dan masalah dianggap selesai.

Eh ternyata masalah ketika muncul, sang anak mendapatkan kekerasan tambahan selain verbal, yaitu kekerasan fisik.

Masalah tambah rumit? Solusinya orang tua menemui pihak guru kelas dan BK bahwa masalah ini harus segera diselesaikan dengan memanggil pelaku perundungan, melibatkan orang tua korban, orang tua pelaku, guru kelas dan BK.

Dari sini kedua belah pihak telah dipertemukan, dan dibuat kesepakatan bahwa jika pelaku masih melakukan perundungan lagi, maka akan mendapatkan sanksi dari sekolah yang bisa merujuk pada tata tertib dan aturan sekolah.

Pada tahap yang lebih ekstrim hingga melukai, maka perlu melibatkan aparat kepolisian agar diberikan bimbingan secara hukum.

Memang benar bahwa anak-anak tidak bisa dipenjara karena belum dewasa, tapi dari sisi hukum formal, jika anak-anak adalah pelaku kejahatan, maka orang tua mendapatkan sanksi perdata.

Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"):

 "Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

 Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun