Mohon tunggu...
M. Ali Amiruddin
M. Ali Amiruddin Mohon Tunggu... Guru - Penulis Biasa

Warga negara biasa yang selalu belajar menjadi pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berdemo Kala Pandemi Covid-19, Siap-siap Klaster Baru Muncul

20 Agustus 2020   07:52 Diperbarui: 20 Agustus 2020   11:45 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data perkembangan kasus terkonfirmasi covid-19 positif perhari  2020 (Sumber: Covid19.go.id, screenshoot 20 Agustus 2020)

Beberapa hari ini kita begitu terseret ke dalam arus program legislasi untuk memuluskan Rencana Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker atau Omnibus Law). Ada banyak hal yang membuat banyak pihak mengalami pro dan kontra, antara menyetujui RUU tersebut, atau justru menolaknya.

Di pihak yang mendukung tentu akan begitu antusias memberikan support atas disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut, dengan alasan pada saat ini keberadaan RUU tersebut sangat mendesak dan sangat dibutuhkan oleh calon pencari kerja. Apalagi ekses pandemi covid-19 meninggalkan banyak persoalan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada beberapa perusahaan nasional.

Karena PHK tersebut tentulah membutuhkan dukungan dari semua pihak agar di tengah bencana covid-19 ini para pengangguran bisa menikmati kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru sebagai penyokong kehidupan mereka.

Sedangkan bagi yang menolak, dengan alasan RUU  Cipta Kerja tersebut dianggap mendukung pekerja asing. Padahal faktanya hanya berapa persen saja pekerja yang direkrut dari luar negeri, sedangkan selebihnya semua lini perusahaan memperkerjaan pekerja domestik.

Dan sebenarnya pekerja yang masuk ke tanah air merupakan ekses terbukanya kran pekerjaan di seluruh negara dunia. Lihat saja berapa banyak tenaga kerja Indonesia yang sudah bekerja bertahun-tahun di luar negeri? Banyak bukan? 

Kondisi tersebut tentu saja akan bersinggungan dengan kepentingan sebuah perusahaan asing tersebut, yaitu pada saat ini mereka pun membutuhkan banyak pekerja dari negara lain untuk proses produksi di negaranya. Baik pekerja di perusahaan manufaktur maupun pekerja yang diperkerjakan di rumah tangga.

Yang perlu dipahami bahwa saat ini jumlah pekerja dari Indonesia (TKW/TKI) menurut BPS jumlahnya mencapai 276.553 orang, dan setiap tahun terus bertambah, meskipun di era covid-19 ini jumlahnya ternyata menurun sejumlah 2,5%.  (Kompas,28-4-2020)

Jumlah tersebut menyebar ke banyak negara, termasuk China, Jepang, Taiwan, Hongkong dll. Mereka berasal dari berbagai penjuru tanah air mencari sesuap nasi dan untuk mengubah nasib lantaran gaji yang lebih tinggi jika dinilai dengan nilai rupiah atau nilai tukar dolar.

Bagaimana dengan jumlah pekerja asing di Indonesia, menurut data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), jumlah tenaga asing yang sudah masuk di Indonesia sebesar  98.902 orang (kontan.co.id, 12-5-2020)

Jumlah tersebut masih jauh dari tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri. Jadi jika kita menganggap tenaga kerja asing sudah menguasai lahan mencari uang di negeri sendiri, sepertinya patut dievaluasi lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun